Pendaftaran Pilwali Surabaya Buka Hari Ini, KPU Wajibkan Paslon Sertakan Hasil Tes Swab

Divisi Teknis Penyelenggaraan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Soeprayitno menunjukan tahapan denfatran paslon ke Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur, Insan Qoriawan. (Foto: Din /Din)

IDTODAY.CO – KPU Surabaya membuka pendaftaran pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pilkada Surabaya mulai hari ini. KPU membatasi jumlah pengantar Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota saat melakukan pendaftaran.

“Mulai besok tanggal 4 hingga 6 KPU melayani mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Sedangkan hari ketiga mulai pukul 08.00 hingga pukul 24.00 WIB dan tidak boleh di atas waktu itu,” kata Insan Qoriawan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya kepada wartawan, Kamis (3/9). Sebagaimana dikutip dari detik.com (03/09/2020).

Meski begitu, jika masih terjadi, pihaknya akan membatasi massa saat akan masuk ke area pendaftaran.

“Karena di masa pandemi protokol kesehatan diterapkan. Termasuk ketentuan jumlah orang yang masuk ke arena pendaftaran. Hanya bakal pasangan calon, LO atau tim penghubung dan pimpinan partai politik ketua dan sekretaris. Hanya itu yang diperkenankan masuk ke arena pendaftaran,” terangnya.

“Kemampuan kita hanya mengimbau bahwasanya ini dalam masa pandemi kami berharap pengumpulan massa tidak perlu dilakukan. Mudah-mudahan mereka mau bekerja sama dengan kita agar ini tidak menjadi klaster penyebaran COVID,” tambahnya lagi.

Insan juga mengatakan, proses pendaftaran bakal calon pasangan Calon Wali Kota dan wakil Wali Kota pada Pilkada saat ini juga akan menyertakan hasil tes swab.

Baca Juga:  Pilkada Dijadwalkan Desember 2020 Mendatang, KPU Lamongan Ajukan Tambahan Anggaran Rp 11 Miliar

“Yang berbeda lagi ketentuan diharuskan swab dulu bagi bakal pasangan calon yang mendaftar. Entah itu positif atau negatif,” tutur Insan.

“Dari jatim ada tiga rumah sakit yang ditunjuk penyelenggara. Di Surabaya di RSU dr Soetomo. Persyaratannya itu melampirkan surat keterangan hasil swab dari RS yang menyelenggarakan. Kita tidak mempermasalahkan itu hasil swab dari rumah sakit mana,” imbuhnya.

Ketika ditanya soal pasangan calon yang positif, Insan mengatakan bahwa hasil tes swab sudah diatur dalam PKPU soal tahapan pemilihan. Namun hal itu bukan menjadi bagian dari persyaratan utama pencalonan. Dan jika hasilnya ternyata positif, maka itu bisa diwakilkan untuk proses pendaftarannya.

Baca Juga:  Moment Haru Anies Baswedan Sungkem ke Ibundanya Sebelum Mendaftar ke KPU

“Sesuai peraturan KPU tentang tahapan pemilihan di era pandemi COVID-19 diharuskan menyertakan hasil swab. Tapi ini tidak menjadi bagian dari syarat calon dan pencalonan. Tapi kita tetap menjalankan amanat dari PKPU tersebut,” tuturnya.

“Kalau nanti anggaplah hasilnya positif maka kita sarankan isolasi dulu sementara yang mendaftar yang negatif. Tidak harus berpasangan selama ada pimpinan parpol yang mendaftarkan bisa diwakilkan,” tandas Insan.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan