IDTODAY.CO – Cyber Patrol Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, meringkus Bimbim, setelah video dengan lirik menghina nabi itu diunggah ke instastory akun Instagramnya, @bimbimadhisp.

“Kami tangkap setelah tim Cyber Patrol kami mendapati file rekaman video menghina nabi umat Islam itu. Yang kemudian masuk kategori penistaan agama,” kata Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana.

Bimbim diringkus Selasa (14/4/2020) sekitar pukul 09.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan.

Pemuda asal Surabaya, Jawa timur tersebut menangis dan meminta maaf karena tindakannya mengubah lirik lagu “Aisyah Istri Rasulullah”.

“Saya mohon maaf sekali lagi, banyak-banyak mohon maaf. Saya sudah menghina agama saya sendiri. Kepada umat Islam, seluruh masyarakat saya minta maaf. Sekali lagi banyak-banyak minta maaf,” kata Bimbim sambil terisak di Mapolrestabes Surabaya. Sebagaimana dikutip dari kompas.com (24/04/2020).

Bimbim mengaku bahwa saat kejadian ia dalam pengaruh minuman beralkohol dan sedang pesta miras bersama teman-temannya.

Baca Juga:  Demi Perkecil Penyebaran Corona, Gubernur Khofifah Tutup Hiburan Malam

“Itu di luar kesadaran saya. Saya memang minum sama teman saya, tapi itu saya lakukan secara pribadi dan sekali lagi maafkan saya. Astaghfirullah hal adzim,” ujar Bimbim.

Atas perbuatannya, Bimbim dijerat Pasal 45A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 28 UU ITE, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.[aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan