IDTODAY.CO – Pengadilan Negeri (PN) Makassar menyatakan 13 penjemput paksa jenazah di Makassar melanggar Undang-undang Karantina. Para terdakwa divonis  4 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa Ahmad Rahman dan kawan-kawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua Basuki Wiyono saat membacakan putusannya, Rabu (12/8). Sebagaimana dikutip dari detik.com (12/08/2020).

“Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali terdakwa dalam tempo 8 bulan melakukan tindak pidana dan dijatuhi hukuman lain,” sambung dia.

Basuki juga menyebut semua barang bukti disita oleh penegak hukum.

Untuk diketahui, sidang ini dilaksanakan secara virtual, di mana para terdakwa berada di kamar tahanan Polda Sulsel.

Awalnya, pihak kejaksaan mendakwa pada terdakwa dengan pasal terkait pemaksaan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kita dakwa dengan pasal 214, Pasal 335 KUHP dan Pasal 95 Undang-undang Karantina Kesehatan,” kata Kasipenkum Kejati Sulsel, Idil saat dikonfirmasi terpisah.

Kasus pengambilan paksa jenazah ini terjadi beberapa bulan lalu. Belasan orang ‘menyerang’ rumah sakit dan mengambil paksa jenazah di beberapa rumah sakit di Makassar. Para terdakwa mengaku jenazah yang diambil paksa adalah kerabat mereka.

Kejadian ini terjadi selama pandemi Corona (COVID-19).[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan