Proses Sanksi Untuk Lurah Ngamuk, Walkot Tangsel Minta Evaluasi Tindakan Yang Dilakukan

Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie di Gedung DPRD Tangsel, Setu, Senin (8/7/2019). (Foto: Tribunjakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)

IDTODAY.CO – Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie  turut bersuara terkait tindakan Lurah Benda Baru, Saidun, yang mengamuk menendang stoples di SMAN 3 Tangerang Selatan (Tangsel). Ia mengatakan bahwa dirinya telah menugaskan Kepala Badan Kepegawaian untuk melakukan evaluasi atas tindakan yang dilakukan oleh lurah.

“Saya sudah tugaskan Kepala Badan Kepegawaian untuk melakukan evaluasi atas tindakan yang dilakukan oleh lurah. Nanti dievaluasi itu tindakannya seperti apa, penyebabnya apa, kemudian dia harus diberikan sanksi apa gitu. Nanti kita lihat (sanksinya apa), tergantung pelanggarannya dia apa, bisa teguran, bisa macem-macem,” kata Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat dimintai konfirmasi pada Minggu (19/7). Seperti dikutip dari detik.com (19/07/2020).

Baca Juga:  Ironis, Satu Keluarga "Tetangga" Bupati Pandeglang Tinggal di Rumah Ambruk

Davnie mengatakan bahwa Saidun tetap bekerja sebagai lurah selama proses itu berlangsung. Di sisi lain Saidun, disebut Davnie, sudah meminta maaf kepada pihak sekolah mengenai tindakannya itu.

“Lurah kan sudah minta maaf ke kepala sekolah. Kepala sekolah sudah memaafkan, jadi tetap saja lurah harus bekerja seperti biasa tapi itu menjadi peringatanlah ya, evaluasi jangan sampai terulang lagi,” kata Davnie.

Baca Juga:  Insentif Belum Juga Cair, Tim Medis COVID-19 Di RSUD Banten Mengeluh

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Tangsel, Apendi, mengatakan proses dugaan pelanggaran kode etik dilakukan untuk lurah itu. Dia menegaskan lurah sebagai aparatur sipil negara (ASN) seharusnya memberikan contoh.

“Kita akan tindaklanjuti sesuai aturan kepegawaian mengenai kode etik ASN. Akan kita tindaklanjuti. Kita akan adakan rapat dengan Pak Sekda, dengan Pak Inspektorat, apa keputusannya karena beliau ini kan dalam hal ini sesuai ASN tidak berikan teladan, melayani masyarakat, begitu. Nanti dikabari, sekarang tahapan kita akan kita tindaklanjuti,” ujar Apendi.

Baca Juga:  PSBB di Tangerang Raya Kembali Diperpanjang Hingga 6 September 2020

“Saya akan mengambil tindakan kepada beliau dengan lurah yang tidak sepantasnya ASN yang memerikan contoh. Fokus kita adalah pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan