PSBB di Palembang: Mal hingga Pasar Hanya Beroperasi 5 Jam

Suasana pertokoan di lorong basah Pasar 16 Ilir Palembang, Senin (18/6) (Foto. Ary Priyanto/ Urban ID)

IDTODAY.CO – Pemerintah kota Palembang telah mengajukan draf Peraturan Wali Kota (Perwali) penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Saraf Perwali itu diajukan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk dikaji. Saat ini Palembang tinggal menunggu persetujuan Gubernur Sumatera Selatan untuk disahkan.

Dikutip dari kumparan (20/05/2020), Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan draf itu mengatur penerapan PSBB, namun perlu ditegaskan bahwa PSBB ini hanya pembatasan saja bukan mematikan semua sektor ekonomi. Salah satu poin dalam penerapan PSBB yaitu mal, rumah makan, maupun pasar tetap buka seperti biasa, hanya saja dibatasi 5 jam operasional.

Baca Juga:  Reaksi Heran Iwan Fals Terkait Kalung Antivirus Covid-19

“Ada pembatasan operasional, dan sanksi dalam penerapan PSBB, sedangkan sosialisasi PSSB sudah dijalankan jauh sebelum rencana penerapan PSBB melalui instruksi Wali Kota Palembang, seperti penggunaan masker,” katanya, Rabu (20/5).

Intruksi Wali Kota itu juga memuat tentang mekanisme work from home, belajar dari rumah, sosialisasi sosial distancing hingga pembagian sembako secara bertahap.

 “Penerapan PSBB nanti akan diberlakukan sanksi bagi warga yang tidak mentaati aturan.” Katanya.

Baca Juga:  Sri Mulyani: Jangan Pernah Lelah Mencintai Indonesia

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Asmadi menerangkan, dalam pemberlakuan PSBB ini nanti, secara tegas membubarkan kerumunan massa. Hukuman pertama mungkin kita edukasi, tapi bila terulang kembali, maka aka ada sanksi tegas.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan