Puluhan Amunisi Aktif Milik Warga Malang Disita Polisi

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo,(Foto: Muhammad Aminudin)

IDTODAY.CO – Puluhan amunisi dan peluru aktif milik pria berinisial EK (48), disita polisi. EK merupakan warga Jalan Tunggul Ametung, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan amunisi aktif tanpa izin.

Dikutip dari detik.com (24/07/2020), Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan bahwa terungkapnya kepemilikan amunisi aktif oleh EK usai mendapat laporan dari masyarakat. Petugas kemudian menindaklanjuti dengan menyelidiki keberadaan EK beserta tempat tinggalnya.

Polisi kemudian menggeledah rumah EK dan berhasil menemukan peluru atau amunisi aktif dan beberapa senapan angin laras panjang. “Selain itu, kami menemukan juga peralatan yang dipergunakan untuk servis atau perbaikan senapan angin,” ujar Andaru kepada detik.com, Jumat (24/7/2020).

EK mengaku kepada petugas bahwa dirinya mendapatkan amunisi aktif tersebut dari lapangan tembak di Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Yakni ketika pelaku melakukan latihan menembak bersama anggota Perbakin.

“Yang bersangkutan merupakan anggota Perbakin Kabupaten Malang, dan peluru aktif diperoleh ketika latihan menembak di Lapangan Tembak Bedali, Lawang,” imbuh Andaru.

Andaru menyebutkan bahwa seharusnya amunisi aktif dibuat latihan anggota Perbakin. Akan tetapi oleh pelaku justru disimpan atau disembunyikan dalam saku celana serta kemudian dibawa pulang.

Baca Juga:  Puluhan Warga Sidoarjo Disanksi Bersihkan Jalan Karena Tak Pakai Masker

“Hal itu terjadi berulang kali, sehingga pelaku memiliki banyak peluru aktif atau amunisi di rumahnya,” tegas Andaru.

Sejumlah barang bukti berhasil disita oleh petugas saat dilakukan penggeledahan, yakni berupa 151 butir selongsong kuning kaliber 556 dan peluru aktif yang terdiri dari 13 butir kaliber 762, 2 butir kaliber 38, 37 butir kaliber 556-M16, 63 butir selongsong peluru silver kaliber 556-M16, peluru aktif 37 butir kaliber 556-M16, 14 butir peluru aktif kaliber 22 dan 16 butir peluru hampa kaliber 556-M16.

Kemudian satu unit bor duduk untuk lubang baut popor senjata, peralatan bentuk popor senjata, sampai dengan 14 senjata angin. Model gedruk 6 unit, dan model PCP menggunakan pompa hidrolis sebanyak 8 unit.

“Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana membuat, menerima, mencoba memperoleh menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan sesuatu amunisi atau suatu bahan peledak,” pungkas Andaru.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan