Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal akan melonggarkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menggerakkan perekonomian setelah berhasil menahan laju persebaran kasus positif Covid-19. Meski begitu, pelaku usaha tetap diminta menerapkan protokol kesehatan ketat.

Relaksasi PSBB yang akan dilakukan pemkot yakni dengan membuka sejumlah ruas jalan yang ditutup pembatas beton, penyalaan kembali lampu penerangan di sejumlah ruas jalan yang dimatikan saat malam hari, serta pencabutan aturan pembatasan waktu operasional pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 20.00 WIB dan aturan larangan restoran melayani makan di tempat.

Baca Juga:  Hobi Baru Ganjar Pranowo: Sibuk Safari Politik hingga Disebut Lupakan Jateng

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, relaksasi aturan PSBB akan dilakukan mulai 15 Mei 2020. Langkah ini untuk membuka ruang gerak para pengusaha dalam menjalankan usahanya yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.

“Tapi saya menyampaikan, walaupun nanti relaksasi, protokol kesehatan, SOP-nya harus dijalankan,” kata Dedy Yon usai rapat pemkot dengan pengusaha di Balai Kota, Senin (11/5).

Penerapan protokol kesehatan itu antara lain dengan penyediaan boks disinfektan, alat pengecek suhu dan tempat cuci tangan di pusat perbelanjaan, pasar tradisional dan tempat usaha lainnya. Selain itu, pengunjung yang akan masuk juga diharuskan memakai masker.

Baca Juga:  AJAIB! Pria Asal Gunungkidul Ini Belajar Otodidak dan Menjadikan Mobil Sedan Lamanya Menjadi Mobil Lamborgini Mewah

“Kalau tidak pakai masker tidak boleh masuk. Para pelayan maupun karyawan juga harus menggunakan masker dan sarung tangan,” ujar Dedy Yon.

Menurut dia, penerapan protokol kesehatan tetap harus dijalankan karena langkah relaksasi aturan PSBB dipastikan akan mengundang masyarakat dari luar daerah untuk datang ke Kota Tegal. Hal ini berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19.

“Bagaimana pun dengan ruang gerak pengusaha terbuka nanti ada masyarakat dari daerah tetangga yang statusnya masih zona merah akan datang. Jadi kita harus tetap waspada,” ucap Dedy Yon.

Disinggung terkait pengawasannya, Dedy Yon mengatakan pemkot melalui Satpol PP akan terus menggelar patroli untuk memastikan masyarakat mematuhi protokol kesehatan selama relaksasi PSBB.

“Selain operasi masyarakat yang tidak pakai masker, saya juga akan bagi tugas dengan wakil wali kota dan sekda untuk sidak ke mal-mal, pasar modern dan pasar tradisional,” katanya.

Sumber: gatra.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan