Rencana Dibukanya Pariwisata Untuk Turis Asing ke Bali pada September Mendatang Batal

Gubernur Bali, Wayan Koster saat hadir dan melaksanakan persembahyangan panyineban serangkaian Karya Agung Tribhuwana Panca Wali Krama, Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Betara Mpu Ghana, Punduk Dawa, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Kamis (17/1/2019) pagi. (Foto: humasHumas Pemprov Bali)

IDTODAY.CO – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa rencana dibukanya kembali pariwisata untuk turis asing ke Bali pada bulan September mendatang dibatalkan. Alasan pembatalan itu karena masih banyaknya masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan kasus COVID-19 yang masih naik turun.

“Rencana tahap ketiga (wisata untuk turis mancanegara) tidak dapat dilaksanakan, karena perkembangan COVID-19 di Provinsi Bali itu masih mengalami pruktuatif. Juga masih ada masyarakat yang tidak tertib termasuk pelaku usaha pariwisata yang sudah diberikan surat edaran untuk tertib melaksanakan protocol kesehatan masih banyak pelaku pariwisata yang tidak tertib yang membuat citra kita di bali ini menjadi kurang baik terhadap masyarakat luar,” kata Koster dalam konferensi pers di Gedung Gajah Jayasabha, Denpasar, Rabu (26/8). Sebagaimana dikutip dari detik.com (26/08/2020).

Baca Juga:  Industri Wisata Bali Terancam Bangkrup Akibat Peristiwa Covid-19

Koster pun meminta masyarakat agar tertip menjalankan protokol kesehatan.

“Kuncinya satu adalah kita harus sama sama tertib dan disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan ini sehingga penanganan COVID-19 ini menjadi baik. Baik ini keberhasilan ini tidak hanya ditentukan oleh komitmen serta kepemimpinan dari pemerintah tapi juga komitmen tanggung jawab bersama sama seluruh komponen masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan Larangan Turis Asing Masuk Hingga Akhir Tahun 2020

Selain alasan itu, gagalnya dibukanya wisman berlibur ke Bali September mendatang, karena peraturan Menkumham Nomor 11 tahun 2020 tentang pelarangan sementara orang asing berkunjung ke wilayah negara Indonesia.

“Selain permasalahan dari internal sendiri yang belum tertib dalam protokol kesehatan ini juga sebagai satu kebijakan pemerintah masih memberlakukan peraturan Menkumham nomor 11 tahun 2020 tentang pelarangan sementara orang asing berkunjung ke wilayah negara Indonesia,” lanjut Koster.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan