IDTODAY.CO – Polisi berhasil mengungkap vandalisme yang dilakukan oleh sekelompok pemuda di kota Tangerang. dibalik aksi corat-coret yang mereka lakukan ternyata ada misi besar untuk membuat keonaran.

“Dari hasil membuka handphone, mereka juga akan merencanakan aksi 18 April 2020 akan melakukan aksi vandalisme secara bersama-sama di beberapa kota besar di pulau besar yang tujuannya ada situasi keresahan dimanfaatkan mereka untuk mengajak masyarakat untuk melakukan keonaran dan ajakannya membakar, kemudian menjarah,” ujar Irjen Nana saat rilis yang disiarkan live melalui Instagram Humas Polda Metro Jaya,  sebagaimana dikutip dari Detik.com (11/4/2020).

Baca Juga:  Gubernur Wahidin Halim Sebut Jumlah Pengangguran di Banten Mengalami Peningkatan

“Inilah kelompok ini, jadi mereka memang sudah merencanakan upaya tanggal 18 dan ini membahayakan. Dan kami mensyukuri kelompok ini bisa diungkap sehingga mereka tidak rencana tersebut bisa terungkap,” lanjutnya.

rencana berbahaya dari kelompok remaja tersebut berhasil diungkap polisi setelah mengamankan 5 orang pelaku vandalisme di Tangerang Kota, Banten.

Tulisan provokasi seperti ‘Kill The Rich’, ‘Sudah Krisis Saatnya Membakar’, dan ‘Mau Mati Konyol atau Melawan’ berhasil ditemukan di beberapa titik.

Baca Juga:  Ibu Meninggal Karena Kelaparan Tak Makan 2 Hari, Wali Kota Serang: Karena Takdir

Polisi berhasil mengembangkan keberadaan kelompok anarko tersebut. dari hasil identifikasi polisi menemukan kelompok anarko juga terdapat di Jakarta, Bandung dan beberapa daerah lainnya.

“Saat ini baru diungkap 5 orang dan akan kita kembangkan bukan hanya di Jakarta tapi juga di Bandung dan beberapa kota lainnya,” urai Irjen Nana.

Motif dibalik vandalisme oleh 5 pemuda tersebut adalah rasa tidak puas terhadap kebijakan pemerintah. mereka berencana memanfaatkan situasi darurat untuk mengajak masyarakat melakukan pengrusakan.

“Motif mereka melakukan vandalisme ini, mereka tidak puas dengan kebijakan-kebijakan pemerintah dan berupaya untuk memanfaatkan situasi yang saat ini masyarakat sedang resah. Mereka manfaatkan untuk lebih resah lagi, membuat masyarakat lebih resah dan membuat ajakan untuk membuat keonaran,” terang Irjen Nana.

Baca Juga:  Ironis, Satu Keluarga "Tetangga" Bupati Pandeglang Tinggal di Rumah Ambruk

Kelima pelaku vandalisme tersebut ditangkap dan terancaman hukuman penjara 10 tahun karena melanggar Pasal 14 dan atau 16 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau 160 KUHP tentang keonaran dengan membuat berita bohong. [Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan