Ridwan Kamil Akan Kirimkan Surat ke Jokowi soal Buruh Tolak Omnibus Law, Ini Isinya

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menemui peserta aksi tolak RUU Cipta Kerja di depan Gedung Sate, Kamis (8/10/2020)/Tangkapan layar media sosial

IDTODAY.CO – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengirimkan surat berisi aspirasi buruh yang menolak Omnibus Law Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI. Surat itu rencananya akan dikirimkan pada Jumat (8/10/2020). Surat itu ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Dikutip dari detik.com (08/10/2020), Dalam surat bernomor 560/4395D/Disnakertrans tertanggal 8 Oktober 2020 itu, Ridwan Kamil menyampaikan bahwa pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020 kemarin mendapatkan penolakan dari serikat pekerja atau buruh se Jawa Barat.

Baca Juga:  Peringatan Jokowi ke Capres 2024: Jangan Cuma Duduk di Istana, Kursi Empuk, AC Dingin, Makan Banyak

Sebelumnya, Ridwan Kamil melakukan audiensi dengan pimpinan serikat buruh. Mereka menyampaikan poin-poin aspirasi secara langsung kepada Kang Emil.

“Tadi saya menerima aspirasi dari perwakilan buruh ada 10 orang, nah bagaimana pun kondusivitas dan aspirasi itu harus kami dengarkan secara seksama dan baik-baik,” katanya.

“Hasil audiensi didapat kesimpulan bahwa pada dasarnya buruh memahami di klaster pembahasan lain, tapi di klaster perlindungan buruh, ada klaster yang merugikan, seperti dari pesangon, dari mulai hak-hak pelatihan tapi tidak dibayar yang dianggap merugikan dan lain-lan,” ujarnya.

Baca Juga:  Soroti Pernyataan Gus Yaqut, Faizal Assegaf: Bentuk Ekspresi Badut NU

Berikut isi dari surat aspirasi yang dikirim Ridwan Kamil ke Jokowi :

Disampaikan dengan hormat, bahwa dengan telah disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI tanggal 5 Oktober 2020, di Jawa Barat telah terjadi aksi unjuk rasa dan penolakan terhadap Undang-Indang tersebut dari seluruh Serikat Pekerja/SErikat Buruh (SP/SB) se Jawa Barat.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyampaikan Aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyatakan dengan tegas Menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang serta meminta diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya dihaturkan terima kasih.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan