Sebanyak 50.939 Desa Telah Salurkan BLT ke Warganya

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar beri keterangan pers perkembangan penyaluran BLT Dana Desa (Wening/Humas Kemendes) (Foto: Katakini.com)

IDTODAY.CO – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan bahwa telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) ke ribuan desa di Indonesia. Tercatat, hingga 28 Mei 2020, 50.939 dari 74.953 desa sudah menyalurkan BLT tersebut kepada warganya

“BLT Dana Desa per 28 Mei sudah Rp 3,24 Triliun yang tersalur, dengan penerima manfaat sebanyak 5.400.847 KPM,” kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, dalam keterangannya, Jumat (29/5). Seperti dikutip dari kumparan (30/05/2020).

Abdul Halim mengatakan, dari total penerima BLT tersebut 1.151.977 KPM di antaranya masuk kategori keluarga miskin baru akibat kehilangan mata pencaharian. Sementara, 232.768 merupakan KPM yang anggota keluarganya menderita penyakit kronis dan menahun.

“Jadi karakteristik penerima BLT Dana Desa yang kita dapat dari lapangan ada tiga karakteristik, yang pertama karena exclusion error artinya keluarga miskin yang sebelumnya tidak terdata. Karakteristik ke dua adalah kehilangan mata pencaharian, dan ketiga adalah keluarga yang anggota keluarganya memiliki penyakit kronis menahun,” kata dia.

selain itu Abdul Halim memberikan apresiasi kepada 122 kabupaten yang telah berhasil 100% menyalurkan BLT dana desa. Walaupun begitu, masih terdapat sebanyak 26 kabupaten yang masih nol persen atau sama sekali belum melakukan penyaluran BLT Dana Desa. Terbanyak berada di timur Indonesia.

Baca Juga:  Hati-Hati Hoax BLT dengan Klik Link

“Yang nol persen ini basisnya cukup banyak di Papua. Apakah 26 Kabupaten ini betul-betul nol persen, karena kondisi komunikasi dan transportasi. Ini ada penanganan khusus pada 26 kabupaten/kota yang masih nol persen,” ujarnya.

Abdul Halim juga menyinggung soal sanksi bagi desa-desa yang sudah mendapatkan penyaluran dana desa namun tidak melakukan penyaluran BLT kepada KPM. Menurutnya, sanksi dapat berupa penundaan penyaluran dana desa tahap berikutnya hingga pengurangan dana desa.

“Kecuali sudah dianggarkan di dalam APBDes, tapi ternyata fakta riil di lapangan tidak ada warga yang layak mendapatkan BLT Dana Desa. Kalau seperti itu bukan sanksi, justru apresiasi. Berarti desanya sudah bagus. Meskipun kasus seperti ini sangat kecil, tapi memang ada,” pungkasnya.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan