Sejoli Buat 26 Video Syur dan Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Dia Motifnya…

Perempuan pemeran video syur di salah satu kamar hotel di kawasan Cikeas, Sukaraja, Kabupaten Bogor. Foto: Ist

IDTODAY.CO – Banyak sekali orang yang rela melakukan apapun demi mencapai tujuannya. Tidak peduli apapun resikonya, bisa saja orang tersebut gelap mata karena hasrat yang menguasai dirinya.

Demikian juga yang dilakukan sejoli berinisial RTM (31) dan PVT (30) yang tinggal di Cibinong, Kabupaten Bogor. Keduanya harus berurusan dengan hukum karena melakukan tindak asusila demi menghasilkan harta.

Baca Juga: Lucu, Video Viral KKB Papua Kehabisan Makanan, Minta Bantuan Teman Malah Dicuekin

Sepasang kekasih tersebut harus ditangkap polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah membuat setidaknya 26 video porno. Kedua pelaku diamankan di tempat kosnya yang berada di Cibinong, Kabupaten Bogor.

Video tersebut dibuat pelaku di salah satu kamar hotel di Kabupaten Bogor pada Jumat (12/3/2021).

Sebagai tindakan atas tingkahnya, pasangan kekasih itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman hukuman pidananya 12 tahun penjara,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Erdi Chaniago di Kantor Ditreskrimsus Polda Jabar, Jumat (19/3/2021). Sebagaimana dikutip dari kompas.com (20/3/21)

Kasus asusila tersebut berhasil ditelusuri oleh pihak berwajib setelah video keduanya viral di medsos.

Menindaklanjuti hal tersebut, tim Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Jabar langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

Baca Juga: Viral, Densus 88 Amankan Pedagang Bandrek Terduga Teroris di Marelan

“Mereka sepasang kekasih, hidup dalam satu rumah,” ucap Erdi.

kedua berlaku saat ini telah mengakui perbuatannya tersebut. Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain ponsel, akun member salah satu situs porno, kartu sim, dan sejumlah pakaian.

Para pelaku membuat konten asusila itu diketahui sudah lama. Bahkan, hingga saat ini sudah ada 26 video yang telah diproduksi. Video tersebut kemudian diunggah di salah satu situs porno untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Dijual secara per tayang istilahnya pay per view,” urainya.

Hasilnya memang menggiurkan, mereka mengaku mendapatkan uang hingga puluhan juta rupiah konten yang diproduksinya itu.

“Mengapa melakukan ini, karena faktor ekonomi, jadi mereka 26 episode yang sudah dilakukan adalah mereka sendiri, dengan berbagai macam tempat dan waktu yang berbeda,” urainya.

Baca Juga: Viral, Olshop Jual HP Rp 99 Ribu, Tapi Yang Dikirimkan Malah Bikin Geram

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan