Sembunyikan KKB, Pihak Keamanan Freeport Berhasil Diringkus

TNI-Polri Tangkap Anggota KKB yang Tembak Karyawan PT Freeport. (Foto: merdeka.com}

IDTODAY.CO – Aparat TNI-Polri saat menyergap sebuah rumah kayu di Jalan Trans Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka, Mimika, Papua, pada Kamis lalu.

Rumah kayu tersebut merupakan kediaman Ivan Sambom ditetapkan sebagai tersangka karena mendukung kegiatatan kelompok kriminal bersenjata ( KKB).

Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata dalam keterangan persnya menyampaikan, di rumah kayu itu juga terdapat amunisi dan senjata tajam.

“Di rumah itulah ditemukan barang bukti berupa amunisi, senjata rakitan dan beberapa senjata tajam. Dan dari hasil keterangan Ivan barang-barang itu milik KKB yang tinggal di rumahnya,” kata Era, sebagaimana dikutip dari Rmol.id (11/4/2020).

Baca Juga:  Propam Periksa Brigjen Nugroho, Penghapus Red Notice Djoko Tjandra

Rumah tersebut dijadikan persembunyian oleh anggota KKB Papua pasca terjadinya penyerangan kantor PT Freeport Indonesia yang ada di Kuala kencana yang menewaskan seorang warga New Zealand dan melukai dua karyawan lainnya pada bulan lalu.

“Setelah dilakukan proses pemeriksaan oleh Polres Mimika dibackup oleh tim investigasi Satgas Nemangkawi, penyidik melalui gelar perkara menetapkan Ivan Sambom sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” urai Era.

 Setelah ditelusuri ternyata Ivan Sambong merupakan security di PT Freeport Indonesia. Ivan juga anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Miltan wilayah Mimika.

Saat ini dia ditahan atas tuduhan memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata api beserta amunisi, serta kasus kejahatan terhadap keamanan negara (makar) dan atau kejahatan terhadap jiwa orang lain.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 106 KUHP jo 55 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo 53 KUHP,” terang Era.

Dalam kontak senjata yang terjadi saat itu, dua jenazah anggota KKB yang tewas diketahui berinisial TK dan MK.

Bahkan, TK diketahui merupakan komandan lapangan dari anak buah KKB pimpinan Lekagak Telenggen yang bermarkas di wilayah Distrik Yambi, Kabupaten Puncak Jaya yang ikut penyerangan di kantor PT Freeport Indonesia di Kuala kencana.

 Mengenai fakta tersebut, Era meminta masyarakat untuk tidak percaya dengan berita yang mengatakan bahwa aparat melakukan penembakan terhadap rakyat sipil, tanpa alasan yang kuat.

“Masyarakat jangan percaya terhadap media yang menuduh aparat menembak masyarakat tanpa ada dasar. Aparat melakukan upaya paksa sesuai SOP yang ada, seperti sdr. Ivan yang ditangkap dalam keadaan sehat karena tidak melakukan perlawanan,” tutur Era.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan