Sosialisasi Pidana Money Politik, Bawaslu Jabar Duga Adanya Penyalahgunaan Bansos Covid-19

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar, (Foto: Zaki Hilmi)

IDTODAY.CO – Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar, Zaki Hilmi bersama jajarannya sedang gencar sosialisasikan sanksi pidana bagi pelaku politik uang. Hal tersebut merupakan langkah antisipatif terkait dugaan kemungkinan penyalahgunaan bansos covid 19 oleh oknum calon kepala daerah sebagai money politik.

Sebagaimana diketahui, Jawa barat akan menggelar Pilkada serentak 2020 di 8 daerah secara bersamaan.

“Jadi ada ancaman bagi setiap orang, artinya itu berlaku pada pemberi dan penerima,” kata Zaki Hilmi sebagaimana dikutip dari RMOL, Jumat (21/8).

Zaki mengatakan, ancaman hukuman tersebut tertuang dalam UU 10/2016 Pasal 187A tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Menurut Zaki, pihaknya sedang melakukan koordinasi secara masif dengan Bawaslu Kabupaten dan Kota untuk bersama-sama memberikan penyadaran kepada seluruh pihak yang terlibat. Pasalnya, praktik politik uang bisa menyasar banyak pihak.

Dalam situasi pandemi covid 19, Bawaslu Jabar mengklaim akan terus melakukan pengawasan terhadap setiap pelajar mencurigakan terkait penyimpangan bansos untuk kepentingan politik. Seperti penggunaan anggaran pemerintah untuk kepentingan pribadi para calon kepala daerah dimaksud.

Baca Juga:  Menkopolhukam: Saya Gembira Dengar Laporan Bawaslu dan KPU, Soal Apa?

“Mulai dari pemilih mau pun pihak penyelenggara, terutama penyelenggara pada praktik pencalonan kepala daerah,” pungkasnya.[rmol/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan