Jagat media sosial Sukabumi, Senin malam (4/5), kembali ramai dengan urusan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) untuk memutus penyebaran COVID-19. Namun kali ini netizen tidak membahas bansos selama PSBB, melainkan memperbincangkan buku pedoman PSBB Sukabumi yang sama dengan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Buku pedoman dalam versi PDF itu mencantumkan lambang Pemerintah Kabupaten Sukabumi, dan berisi semua informasi untuk warga selama masa PSBB. Namun menurut sejumlah netizen memperbincangkan informasi contact person, alamat, dan nomor telepon yang bukan Pemkab Sukabumi melainkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Salah satunya di halaman 12, tentang tata cara jika warga ingin berkolaborasi atau berdonasi dan apa yang harus dilakukan warga saat melihat aksi kekerasan dalam rumah tanggal selama masa PSBB. Informasi ini menimbulkan dugaan buku pedoman yang secepatnya harus dirilis Pemkab Sukabumi karena akan melaksanakan PSBB tanggal 6 Mei 2020 bersama kota dan kabupaten se-Jabar, diambil dari buku pedoman PSBB DKI Jakarta.

Klarifikasi Gugus Tugas Sukabumi
Menyikapi informasi ini, Pusat Informasi dan Kordinasi Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sukabumi langsung memberikan klarifikasi. Buku pedoman versi PDF yang beredar di medsos tersebut diakui baru bersifat draf, yang dipakai sebagai bahan rapat.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas, Gun Gun Gunardi, menyampaikan dokumen tersebut bukan produk resmi Gugus Tugas. “Kita memang mengambil referensi dari beberapa sumber salah satunya milik pemerintah DKI sebagai referensi pembanding untuk dibahas dalam rapat yang akan dilaksanakan besok (Selasa, 5 Mei),” ungkap Gun Gun dalam rilis klarifikasi yang dikirim gugus tugas ke redaksi sukabumiupdate.com, Senin (4/5/2020).

Lebih jauh Gun Gun menjelaskan, bahwa dokumen resmi aturan PSBB milik pemerintah kabupaten sukabumi sedang disusun. “Draft baru mau dibahas besok, kurang lebihnya, termasuk aturan dari Dinas Perhubungan dan penambahan 2 wilayah kecamatan, panduan pelaksanaan PSBB merupakan lampiran Peraturan Bupati, jadi buku panduan itu dikeluarkan bersamaan dengan Perbup tersebut” jelasnya.

Selanjutnya menurut Gun Gun kenapa dokumen itu bisa tersebar bahwa itu sebagai pembanding bagi para perangkat daerah yang akan melaksanakan rapat besok (Selasa 05/04/2020).

“Itu sebagai bayangan saja, agar memudahkan dan besok masing-masing perangkat daerah yang berkepentingan harus melakukan ekspose untuk dijadikan bahan kebijakan, hasilnya nanti jadi pedoman bersama,” katanya.

Baca Juga:  Update Corona di RI 27 Mei: Kasus Positif 23.851, Sembuh 6.057, Meninggal 1.473

Jadi menurut Gun Gun, jika itu di anggap sebagai pedoman resmi PSBB Pemkab Sukabumi maka itu yang salah. “Jadi kita baru akan bahas besok. dokumen yang beredar tersebut bukan dokumen Resmi, jadi kalau ada yang menganggap itu resmi pedoman PSBB Pemkab Sukabumi itu hoaks,” pungkasnya.

Sumber: sukabumiupdate.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan