Viral! Pemprov Jatim Izinkan Masjid Gelar Salat Ied Saat Pandemi Corona

Masjid Nasional Al Akbar Surabaya (Sumber: simas.kemenag.go.id)

IDTODAY.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono mengeluarkan Imbauan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri yang ditujukan kepada Ketua Badan Pelaksana Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya.

Tak pelak, Surat dengan nomor 451/7809/012/2020 tertanggal 14 Mei 2020 mendadak viral di media sosial sejak Jumat kemarin.

Heru Tjahjono yang dikonfirmasi wartawan di Gedung Negara Grahadi, Jumat (15/5/2020) malam membenarkan isi surat tersebut.

“Surat itu disesuaikan dan memperhatikan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020, tanggal 13 Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19. Boleh dilaksanakan secara berjamaah, asalkan tetap melaksanakan protokol kesehatan, dan tetap mencegah terjadinya penularan,” katanya sebagaimana dilansir dari Beritajatim.com, Minggu (17/5/2020).

Baca Juga:  Para Kyai dan Ulama Bakar Bendera PKI di DPRD Sampang

Surat tersebut berisi penjelasan seputar Salat Idul Fitri, Takbir, Tahmid, Tasbih, serta aktivitas ibadah lainnya sebagai ibadah di Bulan Ramadan.

Surat itu juga menjelaskan kebolehan melakukan ibadah secara berjamaah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Beberapa persyaratan yang tersebut dalam surat itu antara lain adalah, memperpendek bacaan salat dan pelaksanaan khutbah, melakukan cuci tangan dengan sabun serta air mengalir, menggunakan masker, pengecekan suhu badan dan pengaturan shaf serta jaga jarak 1,5 meter hingga 2 meter.

“Sebagai contoh, Masjid Nasional Al Akbar. Jadi, mulai masuk sudah dipisah, antreannya sudah diarahkan jarak 1,5-2 meter. Sandal tidak boleh di luar, harus dibawa masuk. Karena proses pengambilan sandal usai salat itu biasanya berjubel. Kresek atau kantong plastiknya kami siapkan. Terus pulangnya diarahkan ada pembatasnya. Jadi, langsung pulang. Terus khutbahnya tidak panjang,” tegas Heru menjelaskan.

Sedangkan ketentuan untuk salat idulfitri di masjid akan diatur kemudian oleh pemerintah daerah masing-masing sesuai dengan situasi terkini.

“Ketentuan pelaksanaan ibadah Salat Idul Fitri di masjid-masjid yang ada di kabupaten/kota akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah masing-masing,” katanya.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan