Viral, Peruri Jelaskan Uang Pecahan 1.0, Bisakah untuk Pembayaran?

Di TikTok, viral video soal uang Rp 1.0. Kata Peruri, itu uang specimen alias uang contoh.(TikTok)

IDTODAY.CO – Sebuah video mengenai uang 1.0 viral di media sosial TikTok setelah diunggah akun pengguna TikTok @PuspoTV.

“Kalian udah punya belum?”, tulis akun @PuspoTV dalam caption, sebagaimana dikutip dari Kompas.com (8/5/21).

Baca Juga: Hati-hati, Penipuan Wakaf Lailatul Qadar Atas Nama KPK

Dalam video tersebut terlihat pecahan uang 1.0 dengan tulisan ‘Perum Peruri Specimen’  yang terletak di sudut atas uang kertas tersebut.

Ia juga menuliskan narasi dalam video, “Ngasih THR pake uang pecahan ini lucu kali ya?”.

Kalian udah punya belum? ???? #fyp #foryoupage #fypsounds #LoveMumsSmile #viral_video #viral #fypgakni #fypdongggggggg #fyp??viral #fyp?? Tie Me Down – ???? ???? ???? ???? ????.

Hingga kini postingan tersebut telah dilihat lebih dari 2,7 juta kali dan  telah disukai lebih dari 117 ribu pengguna, dan mendapat lebih dari 5 ribu komentar.

Sementara itu, Perusahaan Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) menjelaskan bahwa uang kertas pecahan 1.0 dalam video tersebut adalah uang specimen dan tidak bisa digunakan untuk berbelanja.

“Uang specimen adalah uang contoh, yang tidak sah untuk alat pembayaran,” kata Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/5/2021).

Ia menjelaskan Peruri membuat uang specimen untuk kepentingan internal yang bisa digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi oleh Peruri.

Pihaknya menegaskan, berdasarkan UU Mata Uang nomor 7 Tahun 2011 pasal 2 telah disebutkan bahwa mata uang Indonesia adalah Rupiah, sedangkan uang specimen bukan uang rupiah.

Adapun ciri uang rupiah menurut pasal 5 UU nomor 7 tahun 2011 uang rupiah memuat paling sedikit:

Baca Juga: Wow, Kabupaten Bogor Segera Miliki Wisata Peradaban Islam, Habiskan Rp66 Miliar

Gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;

Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”;

Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;

Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;

Nomor seri pecahan

Dalam ruang tersebut juga tertulis teks, “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai …”

Tahun emisi dan tahun cetak.

Kesimpulannya, uang tersebut tidak bisa dijadikan alat pembayaran karena tidak memenuhi standar sebagaimana disebutkan dalam perundang-undangan.

Baca Juga: Ini Dia Sosok Mutoharoh Wanita Sebar Rp 100 Juta Viral di TikTok, Ternyata “Hanya” Jualan Online

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan