Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan 2,4 Juta

Cara cek penerima bantuan UMKM/Suara.com

IDTODAY.CO – Syarat Penerima

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

– Nomor Induk Kependudukan (NIK)

– Nama Lengkap

– Alamat tempat tinggal sesuai KTP

– Bidang Usaha

– Nomor Telepon

BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:

Baca Juga: Bak film-film Di TV Seorang Perempuan yang Nikahi Sahabat Nongkrongnya Sendiri Jadi Canggung

– Warga Negara Indonesia

– Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

– Memiliki Usaha Mikro

– Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

– Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Nantinya pelaku Usaha Mikro yang berhak mendapatkan Banpres akan menerima pemberitahuan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur. Setelah penerima mendapat SMS, mereka harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat mencairkan dana.

Penerima Banpres untuk Usaha Mikro tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif.

Baca Juga: Klaim Dana BPJS Ketenaga Kerjaan Dapat Diklaim Melalui Online Tanpa Perlu Ke Kantor

Baca Juga:  Cek KTP Anda untuk Mengambil Bantuan dari Pemerintah Sebesar 2,4 Juta

Cara Cek Penerima BLT UMKM dan Cara Mencairkan BPUM di BRI

– Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UMKM, login eform.bri.co.id/bpum

– Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi

– Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Selain itu, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Baca Juga:  Siap-Siap Bantuan Pemerintah 2,4 Juta Diganti 3,55 Juta

Setelah menerima pesan singkat (SMS) sebagai penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut data yang perlu dibawa:

– Buku tabungan

– Kartu ATM dan identitas diri

– Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Baca Juga: Bak film-film Di TV Seorang Perempuan yang Nikahi Sahabat Nongkrongnya Sendiri Jadi Canggung

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan