IDTODAY.CO – Syarat Penerima
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
– Nomor Induk Kependudukan (NIK)
– Nama Lengkap
– Alamat tempat tinggal sesuai KTP
– Bidang Usaha
– Nomor Telepon
BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:
Baca Juga: Bak film-film Di TV Seorang Perempuan yang Nikahi Sahabat Nongkrongnya Sendiri Jadi Canggung
– Warga Negara Indonesia
– Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
– Memiliki Usaha Mikro
– Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
– Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Nantinya pelaku Usaha Mikro yang berhak mendapatkan Banpres akan menerima pemberitahuan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur. Setelah penerima mendapat SMS, mereka harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat mencairkan dana.
Penerima Banpres untuk Usaha Mikro tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif.
Baca Juga: Klaim Dana BPJS Ketenaga Kerjaan Dapat Diklaim Melalui Online Tanpa Perlu Ke Kantor
Cara Cek Penerima BLT UMKM dan Cara Mencairkan BPUM di BRI
– Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UMKM, login eform.bri.co.id/bpum
– Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
– Lalu, klik Proses Inquiry
Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
Selain itu, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.
Setelah menerima pesan singkat (SMS) sebagai penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.
Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut data yang perlu dibawa:
– Buku tabungan
– Kartu ATM dan identitas diri
– Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Baca Juga: Bak film-film Di TV Seorang Perempuan yang Nikahi Sahabat Nongkrongnya Sendiri Jadi Canggung