IDTODAY.CO – Produk PT Indomarco Prismatama (Indomaret) terancam kena boikot oleh federasi buruh setelah menjadikan salah satu anggotanya (Anwar Bessy) yang dijadikan sebagai tersangka karena menuntut Tunjangan Hari Raya (THR) 2020.

Ancaman tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz. Menurutnya, mereka tidak akan segan untuk memboikot produk Indomaret apabila anggotanya itu tidak dibebaskan dari tuntutan pidana.

Baca Juga: Innalillah, Banjir 2 Meter Rendam Kalimantan Utara, BPBD Waspada Bencana Susulan

“Kalau nanti manajemen Indomarco tidak merespons tuntutan kami, maka kami akan instruksikan untuk boikot seluruh produk-produk Indomaret di seluruh Indonesia dan saya akan instruksikan untuk melakukan aksi unjuk rasa di seluruh kantor pusat/cabang Indomaret di seluruh Indonesia,” katanya dalam konferensi pers virtual, sebagaimana dikutip dari detik.com, Minggu (16/5/2021).

Diceritakan bahwa Indomaret menuntut Anwar Bessy karena telah merusak gypsum kantor saat melakukan unjuk rasa bersama ratusan buruh lainnya untuk memperjuangkan THR 2020. Riden mengaku heran kasus yang dinilai ‘sepele’ itu sampai dibawa ke pengadilan saat buruh menuntut THR yang menjadi haknya.

Kasus ini bermula saat Anwar Bessy menuntut THR Lebaran 2020 yang tidak dibayar full. Hal itu pula yang menjadi pemicu terjadinya unjuk rasa yang diikuti oleh Anwar Bessy dan teman-temannya.

Baca Juga: Beri Tanda Rumah Warga yang Baru Tiba di Jakarta, Polisi: Warga Tolak Pemudik Tanpa Tes Antigen

“Dia emosional, spontan menggerakkan tangannya, membentur gypsum kantor sampai bolong kurang lebih 20-25 cm. Dengan kejadian itu Anwar Bessy langsung diproses pidana dan sekarang sudah masuk ke pengadilan di Jakarta Utara dan sidangnya dua kali, besok 18 Mei itu sidang yang ketiga,” bebernya.

“Informasi terakhir gypsum yang bolong tadi adalah ruang kantor, sekarang dibongkar artinya ruangan itu sudah tidak dipakai lagi oleh manajemen. Artinya ruangan itu sebetulnya kalau pun saudara Anwar Bessy tidak emosi, itu memang mau dirobohkan,” tambahnya.

Sementara itu, Presiden KSPI Said Iqbal mempertanyakan peran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dalam kasus ini. Pasalnya, sampai saat ini Indomaret disebut belum melunasi THR 2020 yang dibayar 50%.

Dia berpendapat urusan gypsum merupakan masalah sepele dan bisa dicarikan solusi dengan jalan damai.

“Menuntut THR malah terancam dihukum penjara karena Indomarco yang aneh menyatakan tidak mampu membayar THR 2020 sebesar 50% saja, sampai hari ini tidak dilunasi kok malah mengajukan tuntutan ancaman pidana penjara. Mana peran Menteri Tenaga Kerja? Kalau cuma gypsum saja kan bisa didamaikan,” imbuhnya.

Baca Juga: Alhamdulillah, Berkah Lebaran, 6 Bansos Ini Akan Segera Cair

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan