Calon Jemaah Haji 2020 Tak Diberangkatkan, Menag: Sungguh Keputusan yang Sulit dan Pahit

Kemenag akhirnya menjelaskan alasan mengundur pengumuman kepastian ibadah Haji 1441 H. Apa alasannya? /pixabay (Foto: Pikiran-rakyat.com)

IDTODAY.CO – Menteri Agama Fachrul Razi secara resmi menyatakan pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan calon jemaah haji 2020.

Keputusan ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020/1441 Hijriah,” kata Menag dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Youtube, Selasa, 2 Juni 2020, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs Antara.

Fachrul Razi, mengatakan bahwa ini merupakan keputusan yang cukup pahit dan sulit.

Baca Juga:  Tak Koordinasi Pembatalan Haji, Menag Fachrul Razi Minta Maaf ke DPR, tapi Ada yang Mesti Diselamatkan

“Ini sungguh keputusan yang cukup pahit dan sulit di satu sisi kita sudah menyiapkan berbagai upaya dan usaha tapi di sisi lain kita memikul tanggung jawab untuk memberi perlindungan kepada jamaah haji ini merupakan tanggung jawab negara kren terkait risiko keselamatan,” katanya.

Lebih lanjut, Menag mengungkap bahwa keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan.

Salah satunya pemerintah Arab Saudi hingga saat ini masih belum membuka akses bagi negara manapun imbas pandemi Covid-19.

“Tidak mungkin lagi memilki waktu lama untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah,” jelas Menag.

Pemerintah telah berupaya maksimal, kata Menag, namun keputusan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 ini harus diambil meski pahit.

Menag menyebut, pemerintah tidak punya cukup waktu persiapan, untuk pelayanan dan perlindungan jemaah haji.

Hal ini lantaran pandemi Covid-19 masih melanda Arab Saudi dan Indonesia.

Menteri Agama menambahkan risiko ibadah yang sangat mungkin terganggu jika haji dilaksanakan dalam kondisi dimana di masyarakat kasus terpapar Covid-19 masih bertambah.

“Keputusan ini berlaku untuk seluruh warga Indonesia baik jamaah haji reguler maupun yang haji furada atau haji khusus atau menggunakan visa undangan atau mujamalah,” tegas Menag.

Sumber: pikiran-rakyat.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan