IDTODAY.CO – Terhitung mulai 25 April hingga 1 Juni 2020 mendatang, Pemerintah secara resmi menghentikan sementara layanan penerbangan penumpang udara komersial domestik maupun internasional. Langkah ini diambil guna memutus penyebaran pandemi corona.

Namun sementara layanan penerbangan komersial di sejumlah bandara tersebut, berdampak terhadap kapasitas parkir pesawat bagi maskapai komersial yang akan parkir selama periode kebijakan pemerintah berlaku.

Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan menyebutkan pihaknya tengah menyiapkan pengaturan parking stand pesawat di masing-masing bandara bagi pesawat-pesawat yang akan parkir longstay pada periode ini sehingga tidak mengganggu operasional pesawat kargo atau pesawat yang membawa logistik yang masih beroperasi.

Handy juga menjelaskan bahwa durasi parkir pesawat sejumlah maskapai penerbangan yang cukup lama diakui akan mendorong biaya parkir yang semakin tinggi mengingat BUMN pengelola bandara mengenakan tarif secara progresif dan dihitung berdasarkan tonase pesawat.

“Kami menerapkan progresif berdasarkan tonase, makin berat tentu biaya akan makin tinggi,” kata Handy. Sebagaimana dikutip dari  CNBC Indonesia (24/04/2020).

Sejumlah maskapai juga mengeluhkan besaran biaya parkir pesawat yang ditetapkan secara progresif. Mereka mengharapkan adanya keringanan.

Baca Juga:  Bukan Corona Tapi Kelaparan, Seorang Tukang Becak Pingsan

“Sudah (maskapai ajukan keringanan), kami akhir-akhir ini makin erat koordinasi dengan mereka. Imbas covid ini dirasakan oleh semua elemen transportasi, termasuk udara,” kata dia.

“Untuk biaya, kami masih koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Ada peluang maskapai diberikan insentif oleh pemerintah termasuk kasus ini,” katanya.

Sementara itu, Indonesia National Air Carriers Association menyebut pihaknya telah mengajukan keringanan maupun insentif kepada pemerintah selama wabah virus corona menghantam industri penerbangan, termasuk di dalamnya terkait pengenaan jasa parkir pesawat di bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura 1 dan II.

Baca Juga:  Permenkes PSBB Akhirnya Terbit, Inilah Poin-Poin Krusialnya

Sejauh ini, maskapai penerbangan telah mengajukan insentif tersebut dan masih dalam tahap pembahasan di Kementerian Keuangan.

“Insentif penerbangan sedang dalam pembahasan di Kementerian Keuangan,” terang Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmaja.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan