Pinjaman Online Tak Beri Keringanan Cicilan, Ini Kata Bos OJK

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (Foto: Agus Dwi Nugroho / 20detik)

IDTODAY.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa stimulus di bidang jasa keuangan, baik bank, perusahaan pembiayaan (multifinance), asuransi, dan dana pensiun bisa tidak dijumpai di pinjaman online yang ada di fintech peer-to-peer lending.

Perusahaan fintech peer-to-peer lending sendir  merupakan platform yang mempertemukan antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Sehingga perusahaan fintech lending sebagai lembaga jasa keuangan tidak bertindak sebagai pemberi pinjaman sebagaimana di industri Perbankan atau Pembiayaan dan tidak bertanggung jawab kepada peminjam. Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

Baca Juga:  OJK Pastikan Awasi Perusahaan Asuransi Dari Berbagai Sisi

“Karena fungsinya sebagai platform (bukan sebagai pemberi pinjaman), perusahaan Fintech P2P lending tidak memiliki kewenangan untuk melakukan restrukturisasi pinjaman,” kata Wimboh, Kamis (16/04). Sebagaimana dikutip dari cnbc Indonesia (19/04/2020).

Wimboh juga mengatakan bahwa yang memiliki kewenangan melakukan restrukturisasi adalah pemberi pinjaman, bukan platformnya sendiri. Maka skema pinjaman yang diberikan pun berbeda dengan yang diberikan bank ataupun perusahaan pembiayaan, dimana mereka yang bertanggung jawab.

Baca Juga:  Jangan Mempersulit! Ganjar Pranowo Desak Leasing Patuhi Aturan OJK

“Kalau dia ingin meminta keringanan apapun. Mintanya sama yang meminjamkan tapikan rumitnya bukan main. Bagaimana platform mempertemukan dua orang yang tidak saling kenal ini,” ucapnya.

Dia menegaskan OJK meminta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk mendorong anggotanya memberikan perhatian yang serius dalam rangka meringankan beban penerima pinjaman yang menghadapi masalah keuangan akibat wabah Covid-19.

“Kalau OJK mau ngumpulin peminjamnya, tapi di mana peminjamnya? OJK hanya meyakinkan market conduct untuk melindungi, kalau terjadi dispute hukumnya pemberi pinjaman dan peminjam, makanya kami mau diskusi asosiasi,” katanya.

Selanjutnya Wimboh menambahkan bahwa pihaknya akan segera merundingkan mengenai hal ini dengan AFPI agar masalah serta pertanyaan publik mengenai relaksasi kredit di pinjaman online bisa tuntas.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan