IDTODAY.CO – Fakta persidangan yang mengungkap dugaan adanya penerimaan komitmen fee Rp 2,1 miliar oleh mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, menjadi informasi penting bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terutama untuk mempertajam proses penyelidikan yang sedang berjalan di Lampung Tengah (Lamteng).

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, menanggapi fakta persidangan yang diungkapkan saksi Taufik Rahman selaku mantan Kepala Dinas Bina Marga Pemerintah Kabupaten Lamteng di persidangan dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin siang (1/11).

Baca Juga:  Novel Baswedan Cs Disebut Bentuk KPK Tandingan, Eko K: Cara Mikirnya Mirip FPI

“Fakta sidang dimaksud tentu menjadi informasi penting bagi tim penyidik untuk mempertajam proses penyidikan perkara dengan tersangka AZ (Azis Syamsuddin) yang saat ini masih berjalan,” ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin sore (1/11).

Penyidikan perkara yang menjerat Azis saat ini adalah terkait pemberian suap kepada Robin selaku mantan pegawai KPK dalam penanganan perkara di Lamteng.

Baca Juga:  Novel Soal Vonis yang Tak Lebih dari 2 Tahun terhadap Penyerangnya: Saya Tak Terkejut, Tentunya Ini Ironis

Sementara untuk perkara pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD-P Kabupaten Lamteng TA 2017 sendiri, lanjut Ali, masih dalam proses penyelidikan, yang diduga juga menjerat Azis dan Aliza Gunado selaku orang kepercayaan Azis.

“Iya (informasi Taufik juga jadi informasi penting dalam penyelidikan DAK Lamteng),” pungkas Ali.

Dalam sidang hari ini, Taufik mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 2,1 miliar kepada Azis melalui Aliza dan Edi Sujarwo.

Uang tersebut merupakan komitmen fee sebesar 8 persen dari DAK APBD-P Kabupaten Lamteng TA 2017 yang telah diproses melalui Azis dengan anggaran sebesar Rp 25 miliar.

Sumber: rmol.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan