IDTODAY.CO – Seorang pemuda berinisial VL (25) diringkus Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena diduga melakukan penggelapan gaji karyawan PT BOSA yang berdomisili di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dikutip dari detik.com (05/11/2020), Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta mengatakan bahwa kejadian bermula ketika tersangka VL, staf keuangan di PT BOSA ditugaskan mengambil dana di bank di wilayah Tanjung Priok menggunakan selembar cek senilai 32.500 USD yang disiapkan perusahaan. setelah perusahaan mencairkan cek tersebut dan dicairkan di bank, VL pergi mencairkan cek tersebut seorang diri.

Baca Juga:  Lurah Benda Baru Ngamuk Tendang Stoples di Ruang Kepsek SMAN3 Tangsel, Polisi Duga Terkait Urusan Siswa

Sesuai prosedur perusahaan, seharusnya VL didampingi satu orang staf keuangan lain saat mencairkan cek tersebut ke bank. Akan tetapi pada saat kejadian, VL justru didampingi seseorang yang baru dia kenal yang berinisial J.

Kemudian cek senilai 32.500 USD atau sekitar 474.000.000 rupiah tersebut dicairkan di bank. Uangnya kemudian dibawa kabur oleh J.

Setelah mendapatkan laporan, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok pun melakukan pengusutan dan meringkus VL.

“Tersangka VL sempat menyembunyikan diri dengan kabur ke Bandung selama 3 bulan sebelum berhasil ditangkap di rumahnya di daerah Cilincing Jakarta Utara”, kata AKBP Ahrie kepada wartawan, Kamis (5/11/2020).

Baca Juga:  Polisi yang Tidak Netral di Pilkada Sulsel Akan Ditindak Tegas

VL ditangkap di rumahnya. Kasat Reskrim AKP David Kanitero dan Kanit Krimsus Iptu Hidayaturrachman juga menyita barang bukti berupa satu surat pengangkatan karyawan atas nama VL, tertanggal 1 Juli 2020. Selain itu polisi juga menyita satu lembar bukti transaksi senilai 32.500 USD tanggal 28 Juli 2020.

Polisi masih mendalami keterangan tersangka VL dan melakukan penyelidikan terhadap J yang hingga saat ini dalam pengejaran dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

AKBP Ahrie mengatakan, di masa pandemi COVID-19 ini tentunya karyawan sangat dirugikan dengan adanya penggelapan gaji tersebut, karena situasi pekerjaan yang tidak menentu sementara kebutuhan akan bahan pokok dan kesehatan semakin meningkat. Beberapa karyawan yang kehilangan gajinya sempat menyebut tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup.

“Alhamdulillah kasus ini bisa kita ungkap, dan semoga bisa membantu para karyawan perusahaan tersebut mendapatkan hak-hak mereka sebagaimana mestinya,” ucapnya.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan