Beredar informasi bahwa mantan Sekretaris Jenderal Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu, sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Dalam surat yang beredar bernomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020, tertulis penyidik akan melakukan gelar perkara peningkatan status tersangka terhadap Said Didu. Polisi juga akan segera memanggil dan memeriksa Said Didu. Surat itu ditandatangani Wadis Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Golkar Pangarso.

Ketika dikonfirmasi, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membantah adanya penetapan tersangka terhadap Said Didu.

“Belum (tersangka),” ujar Argo, Kamis, 11 Juni 2020.

Melihat penegakan hukum di Indonesia saat ini, Said Didu berkomentar di akun Twitternya. Ia berdoa agar Allah menunjukkan kuasanya. Komenter itu juga bentuk respons Said Didu terhadap apa yang menimpa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Seperti diketahui, tim jaksa hanya menuntut 1 tahun penjara terhadap dua orang polisi yang melakukan penyiraman air keras terhadapnya. Padahal, Novel sampai cacat matanya.

Baca Juga:  Resmi, PP Pegawai KPK Jadi ASN, Novel: Itu Tahap Akhir Pelemahan KPK!

“Ya Allah tunjukkanlah sedikit saja kekuasaanMU kepada hambaMU para penegak hukum dan penguasa agar hati mereka terbuka untuk mewujudkan keadilan di negeri ini,” tulis Said Didu di Twitternya dilansir VIVA, Jumat 12 Juni 2020.

Dari informasi yang dihimpun, proses penyidikan kasus Said Didu masih terus berjalan. Penyidik disebut masih menunggu hasil analisis digital forensik dari barang bukti yang ada.

Luhut melaporkan Said Didu ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Sebab, Said Didu menyebut Luhut hanya memikirkan uang. Hal itu diunggah di akun Youtube MSD, yang berdurasi 22:45 menit dengan judul ‘MSD: Luhut Hanya Pikirkan Uang, Uang dan Uang’.

Baca Juga:  KPK Minta Pihak yang Tahu Soal "Orang Dalam" Azis Syamsuddin Laporkan ke Dewas

Kuasa Hukum Luhut, Riska mengatakan, Said Didu disangkakan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Sumber: viva.co.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan