Habib Bahar Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan

Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan (Foto: tribunnews)

IDTODAY.CO – Habib Bahar bin Smith kembali terjerat kasus dugaan penganiayaan.  Habib Bahar ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar.

Berdasarkan informasi, pada tahun 2018 lalu seseorang bernama Andriansyah melaporkan Habib Bahar ke Polda Jabar terkait dugaan penganiayaan. Belakangan, Direktorat Reserse Kriminal Umum, menaikkan status terlapor Bahar menjadi tersangka.

Dalam laporannya, Bahar diduga melakukan penganiayaan sesuai Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHPidana.

 “Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi saat dikonfirmasi, Selasa (27/10). Seperti dikutip dari detik.com (27/10/2020).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Bahar. Polisi tengah meminta izin ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memeriksa Bahar yang kini ditahan di Lapas Gunung Sindur.

“Saat ini penyidik sedang minta izin ke Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur,” kata Patoppoi.

Baca Juga:  Jelang Idul Adha, Polda Jabar Pastikan Tak Akan Lakukan Penyekatan Arus Mudik

Saat ini, Habib Bahar sedang mendekam di Lapas Gunung Sindur. Dia masuk bui akibat menganiaya dua remaja. Bahar divonis hukuman tiga tahun penjara.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan