JPU Tuntut 3 Tahun Penjara, Jerinx: Saya Makin Lucu Melihatnya

Jerinx SID memeluk istrinya dalam keadaan diborgol. Instagram(Foto: tempo.co)

IDTODAY.CO – JPU meminta hakim menghukum drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Aryastina alias Jerinx 3 tahun penjara terkait kasus postingan ‘IDI Kacung WHO’ di media sosial.

Terkait tuntutan itu, Jerinx mengatakan hal itu lucu. “Saya makin lucu melihatnya. Dari pihak IDI pusat (PB IDI), dari pihak IDI Bali, mereka semua bilang, tidak ingin memenjarakan saya,” ujar Jerinx, di PN Denpasar, Selasa (3/11). Sebagaimana dikutip dari kumparan (03/11/2020).

Baca Juga:  Sebut IDI Kacung WHO, Jerinx Dilaporkan ke Polda Bali

Berkali-kali dengan suara tinggi, Jerinx bertanya siapa yang ingin memenjarakan dirinya. “Siapa yang ingin memenjarakan saya. Siapa yang pesan sebenarnya?” ujar dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Jaksa Otong Hendra Rahayu, menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal ayat (1) KUHP. 

Baca Juga:  Setelah Diprotes, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Munarman di Sidang Pekan Depan

“(Menuntut), menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Aryastina dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara ,” kata Tim JPU yang dipimpin Otong Hendra Rahayu.

Jerinx juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.[kumparan/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan