Komisi Kejaksaan Minta Polri Segera Tetapkan Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung

Kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) malam. Hingga saat ini, 31 unit pemadam kebakaran dan 135 personel diterjunkan untuk memadamkan api.(Foto: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

IDTODAY.CO – Komisi Kejaksaan (Komjak) mendukung langkah Polri mengungkap tindak pidana dalam peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Komjak kemudian meminta  Bareskrim Polri untuk segera menetapkan tersangka di balik peristiwa tersebut.

“Pertama kita dukung Polri untuk mengusut tuntas kasus kebakaran ini. Ada dua hal penting yang sudah disampaikan Polri atas kasus ini yaitu pertama ada peristiwa pidana dalam kasus ini, dugaan pelanggaran terhadap pasal 187 dan 188 KUHP dan kedua sudah ada bukti-bukti, petunjuk dan sudah memeriksa 131 orang saksi,” kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak, melalui pesan singkat kepada detikcom, Jumat (18/9). Seperti dikutip dari detik.com (18/09/2020).

Baca Juga:  Aliansi Masyarakat Adhyaksa Siap Pasang Badan, Dukung Kejagung Hukum Mati Koruptor

“Dari hal ini, maka kita harapkan proses penyidikan yang sudah berjalan dapat segera menetapkan siapa tersangkanya, sebab hakekat penyidikan itu dianggap tuntas adalah ketika ditemukan peristiwa pidana maka juga segera ditetapkan tersangka yang bertanggung jawab terhadap perbuatan tersebut,” lanjutnya.

Menurut Barita, konstruksi dua pasal yang disangkakan polisi terkait peristiwa kebakaran itu terdapat unsur kesengajaan dan kelalaian. Ia menambahkan, penetapan tersangka juga sebagai salah satu upaya untuk menepis segala asumsi serta kecurigaan publik.

Baca Juga:  Hina Nabi Muhammad hingga Habib Bahar, Pria di Simalungun Ditangkap Polisi

“Konstruksi pasal 187 KUHP adalah dengan sengaja, sedangkan pasal 188 KUHP adalah karena kelalaian. Penyidik telah menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran pidana adalah pasal 187 dan atau pasal 188 KUHP artinya kemungkinan adanya unsur dengan sengaja bisa terjadi atau kelalaian,” jelas Barita.

“Untuk itu maka agar jangan menimbulkan dugaan-dugaan atau asumsi publik yang macam-macam, maka penting sekali Polri segera menetapkan siapa tersangka atas kasus ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Serahkan Uang Rp27 M kepada Kejagung, Maqdir Ismail Mengaku Tak Tahu Siapa Pemberinya

Diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan adanya dugaan unsur pidana dari peristiwa kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Bareskrim dengan Kejaksaan Agung pun sepakat meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait kebakaran tersebut.

“Kita sepakat dalam gelar tadi untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan dengan dugaan Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo di gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (17/9).[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan