Lobi Arief Budiman, Harun Masiku Bawa Foto Megawati

Arief Budiman Saat Penuhi Panggilan KPK (Foto: Moeslim Choice )

Ketua majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyebut politikus PDIP Harun Masiku menghadap Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman dengan membawa foto ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

”Harun membawa putusan MA dan foto Harun Masiku dengan Megawati Soekarnoputri dan foto dengan Mahkamah Agung apa pendapat saudara?” tanya ketua majelis hakim Panji Surono di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/4).

”Saya tidak menilai apapun, saya pikir itu bukan dokumen resmi, bukan dokumen formal yang dimasukkan ke kantor saya, jadi dia datang sambil menunjukkan berkas-berkas, saya biasa saja, saya tidak mendokumentasikan sebagai surat resmi masuk,” jawab Ketua KPU Arief Budiman.

Arief menyampaikan hal tersebut sebagai saksi di pengadilan untuk terdakwa Saeful Bahri. Arief bersaksi melalui sarana video conference, sedangkan Saeful Bahri berada di rumah tahanan (rutan) KPK di gedung KPK lama, jaksa penuntut umum (JPU) KPK, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum berada di pengadilan Tipikor Jakarta.

Saeful Bahri yang juga merupakan kader PDIP didakwa bersama-sama Harun Masiku ikut menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta agar mengupayakan Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR RI daerah Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku. ”Tidak terpengaruh ada foto dengan siapa pun?” tanya hakim Panji. ”Tidak,” jawab Arief.

Menurut Arief, pertemuan yang dilangsungkan pada September 2019 lebih dalam suasana informal dan bersifat konsultasi. ”Pertemuan dengan Harun, dia tidak menelepon saya, jadi datang saja karena siapa pun bisa datang ke kantor dengan menyampaikan ke pihak keamanan mengatakan mau ketemu lalu lewat sekretaris saya dan kalau ada waktu saya persilakan siapa saja kalau mau bertemu silakan,” ungkap Arief.

Baca Juga:  Habib Idrus Doakan Jokowi-Mega Umur Pendek, NasDem: Saya Minta Polri Tindak Oknum yang Bersangkutan

Dalam pertemuan itu, menurut Arief, Harun Masiku menyampaikan sudah ada surat PDIP terkait putusan uji materi MA dan mohon KPU bisa menjalankan putusan MA tersebut. ”Penekanannya pada judicial review MA, dia bawa surat DPP PDIP, tapi saya tidak ingat rinciannya, yang saya ingat ada putusan MA soal uji materi tapi karena pertemuan informal saya tidak mencatat detail-detailnya karena saya anggap konsultasi informal saja,” ucap Arief.

Ia pun lupa selain salinan surat DPP PDIP, apalagi yang dibawa Harun. ”Harun kebetulan tidak minta tolong yang memaksa-maksa begitu, lebih kepada pemberitahuan mohon bisa ditindaklanjuti, lebih konsultasi, ada surat PDI-P, ada putusan uji materi MA mohon diperhatikan dan bukan saya juga yang meminta dia membawa apapun, dia hanya datang berkonsultasi dengan menunjukkan dokumen itu,” tutur Arief.

Arief juga meyakini suap yang ditujukan kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan tidak memengaruhi kebijakan lembaga tersebut dalam penetapan nama calon anggota legislatif terpilih. ”Bagi saya, uang suap yang didakwakan itu tidak ada pengaruhnya dengan kebijakan yang kami ambil,” kata Arief.

Arief juga meminta agar para komisioner lain dan anggota KPU di daerah waspada, dan mengambil kebijakan sesuai peraturan perundangan. ”Tentu saya ingin ingatkan kepada seluruh anggota KPU, ketua dan anggota KPU di provinsi, kabupaten, kota agar lebih waspada dan berhati-hati dalam mengambil kebijakan agar sesuai dengan peraturan perundangan bukan yang lain,” kata Arief.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa meski politikus PDIP Nazaruddin Kiemas sudah meninggal dunia, namun ia tetap mendapat suara tertinggi di dapil Sumsel I yaitu 34.276 suara dalam pileg. Pada Juli 2019 rapat pleno PDIP memutuskan Harun Masiku yang hanya mendapat suara 5.878 sebagai caleg pengganti terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazaruddin Kiemas.

Atas keputusan rapat pleno DPP PDIP tersebut, Hasto lalu meminta Donny Tri Istiqomah selaku penasihat hukum PDIP untuk mengajukan surat permohonan ke KPU RI. Dasarnya adalah putusan uji materi yang diajukan PDIP di MA yaitu putusan Nomor 57 P/HUM/2019 tertanggal 19 Juli 2019 yang menyatakan sah untuk calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk partai politik bagi calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk partai politik bagi calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon.

Namun, KPU membalas surat DPP PDIP itu dengan menyatakan tidak dapat mengakomodasi permohonan DPP PDIP karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020, Harun hingga saat ini belum ditemukan dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. (fin/ful)

SUAP TERUNGKAP

DALAM DAKWAN

1.RAPAT PLENO:

Juli 2019, melalui rapat pleno PDIP memutuskan Harun Masiku yang hanya mendapat suara 5.878 sebagai caleg pengganti terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazarudin Kiemas.

2.HASTO TURUN TANGAN:

Atas keputusan rapat pleno DPP PDIP tersebut, Hasto lalu meminta Donny Tri Istiqomah selaku penasihat hukum PDIP untuk mengajukan surat permohonan ke KPU RI.

3.SURAT BALASAN KPU:

KPU membalas surat DPP PDIP itu dengan menyatakan tidak dapat mengakomodir permohonan DPP PDIP, karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Tantang Lawan Politik, Megawati: Kita Tanding Lagi 2024

4.PERMINTAAN MASIKU:
BACA JUGA: Ulang Tahun Berujung Tawuran, Pemuda di Jakpus Terkapar Dicelurit

Harun Masiku lalu meminta Saeful, agar ia dapat menggantikan Riezky Aprilia dengan cara apa pun yang kemudian disanggupi Saeful.

5.PERTEMUAN DI GRAND HYATT:

Saeful bersama Donny Tri Istiqomah lalu menemui Harun Masiku di Restoran Hotel Grand Hyatt Jakarta pada 13 Desember 2019, dan disepakati biaya operasional untuk Wahyu adalah sebesar Rp1,5 miliar dengan harapan Harun dapat dilantik sebagai anggota DPR pada Januari 2020.

6.SERANGKAN UANG TUNAI:

Uang diserahkan pada 17 Desember 2019 dari Harun Masiku kepada Saeful sebesar Rp400 juta. Selanjutnya ditukarkan menjadi 20 ribu dolar Singapura untuk diberikan kepada Wahyu sebagai down payment.

7.PERAN AGUSTIAN:

Uang diberikan melalui Agustiani, sedangkan sisa uang dari Harun dibagi rata Saeful dan Donny masing-masing Rp100 juta.

  1. MAINAN DOLAR:

Pada 26 Desember 2019, Harun lalu meminta Saeful mengambil uang Rp850 juta dari Patrick Gerard Masako. Uang itu digunakan untuk operasional Saeful sejumlah Rp230 juta, untuk Donny Tri Istiqomah sebesar Rp170 juga dan kepada Agustiani Tio sejumlah Rp50 juta, sedangkan sisanya Rp400 juta ditukarkan menjadi 38.350 dolar Singapura untuk DP kedua kepada Wahyu Setiawan.

9.WAHYU KONTAK AGUSTIAN:

Pada 8 Januari 2020, Wahyu Setiawan menghubungi Agustiani agar mentransfer sebagian uang yang diterima dari Saeful, yaitu sejumlah Rp50 juta ke rekening BNI atas nama Wahyu. Namun, sebelum uang ditransfer, Agustiani dan Wahyu diamankan petugas KPK dengan menyita 38.350 dolar Singapura.

Sumber Asli: fin.co.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan