IDTODAY.CO – Sebanyak 5 orang pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka mengedarkan jenis barang haram ini dengan menggunakan boks makanan cepat saji.

“Ini (boks) covernya dia, sarana dia untuk delivery menggunakan boks-nya ayam goreng,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto, Rabu (20/5). Sebagaimana dikutip dari detik.com (20/05/2020).

Polisi pada awalnya menangkap RW (34) dan IN (28) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 8 Mei 2020. Kemudian tiga lainnya yaitu EI (45), MA (52), dan PA (34) ditangkap di Sawangan, Depok, di hari yang sama.

“Karena ini mereka selalu mengcover dirinya, bagaimana caranya mau melakukan transaksi, bagaimana caranya petugas tidak melihat sehingga dia menjalankan misinya, jualannya ini supaya berjalan lancar. Salah satunya dengan menggunakan boks seperti ini,” kata Heru

“(Sabu yang disita sebanyak) 8,5 kg,” lanjutnya.

Mereka merupakan pengedar jaringan internasional. Sabu tersebut dikirim dari Malaysia.

“Yang jelas aliran ini nyeberangnya dari Malaysia, masuknya ke Kalimantan atau Sumatera,” ungkap Heru.

Heru juga menjelaskan bahwa 5 pengedar yang berhasil ditangkap merupakan pengembangan dari kasus tersangka RA yang ditangkap di sebuah apartemen di Grogol Petamburan, Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Kamis (23/4). Dimana dari pengungkapan kasus itu disita 11 kg Sabu dan 30.000 butir ekstasi.

Para pelaku dijerat pasal 114 subsider pasal 112 junto pasal 132 KUHPidana tentang narkotika dengan hukum penjara maksimal 20 tahun.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan