Pria di Tanjung Pinang Kepri Ditangkap, Diduga Lecehkan Kinerja Jokowi di FB

Polda Kepri tangkap warga yang diduga melecehkan kinerja Presiden Jokowi (dok. Bidang Humas Polda Kepri), Foto: detik.com

IDTODAY.CO – Polisi tangkap salah seorang warga Kampung Bugis, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri), Wira Pratama, karena di duga melecehkan kinerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penanganan wabah virus Corona (COVID-19). Wira mengaku apa yang telah ia lakukan motifnya hanya membuat lelucon.

“Pelaku berkomentar dalam posting-an FB dengan jelas melecehkan kinerja Presiden RI Jokowi dalam penanganan wabah COVID-19,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Hanny Hidayat dalam konferensi pers yang dilakukan secara online (8/4). Sebagaimana dikutip dari detik.com (08/04/2020).

Baca Juga:  Presiden Brasil Dikudeta Akibat Ketidakpastian Tangani Corona

Hanny menjelaskan pelaku melakukan pelecehan itu di kolom komentar salah satu posting-an dalam akun Facebook. Hanny menerangkan pelaku mengirimkan gambar bertulisan kata-kata yang dianggap menghina Jokowi serta dapat menimbulkan permusuhan individu ataupun kelompok di masyarakat.

Saat dihampiri aparat, pelaku sempat melawan dan tidak mengakui kesalahannya. Namun setelah ditunjukkan bukti-bukti yang telah dikantongi polisi, iapun mengakuinya.

“Pelaku sempat membantah komentar di posting-an, namun polisi membawa sejumlah bukti jejak digital milik Wira Pratama,” kata Hanny.

Baca Juga:  Gerindra Kritik Kebijakan Jokowi Terjunkan TNI Mendisiplinkan Masyarakat

Setelah ditangkap, pelaku meminta maaf atas ulah yang dilakukannya. Permintaan maaf ditujukan kepada Jokowi.

“Saya Wira Pratama, warga Tanjung Pinang, memohon maaf pada Bapak Presiden RI Joko Widodo atas ujar kebencian dan informasi hoax terhadap kinerja yang telah dilakukan pada rakyat Indonesia,” ungkap Wira.

Beberapa barang bukti yang disita oleh polisi dari tangan Wira, yaitu ponsel dengan 2 SIM card, micro SD, KTP atas nama pelaku, dan 3 lembar printout posting-an di akun Facebook.

Atas tindakannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 208 ayat (1) KUHP. “Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling maksimal satu miliar rupiah,” tegas Hanny.[aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan