Ruslan Buton Dipecat karena Bunuh Preman yang Serang Asrama TNI

Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara, Ruslan Buton

IDTODAY.CO – Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Prof Musni Umar, urun tanggapan soal status mantan anggota TNI Angkatan Darat (AD) berpangkat kapten, Ruslan Buton yang ditangkap Polda Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu. Ruslan dipecat Pengadilan Militer karena melakukan pembunuhan terhadap La Gode pada 2017.

Musni menjelaskan, ada latar belakang yang jarang diketahui publik terkait insiden tersebut. Menurut dia, orang yang dibunuh Ruslan adalah preman yang kerap membuat onar.

Baca Juga:  Tim Gabungan TNI-Polri Tembak Mati Pimpinan KKB dan Sita Rp 22 Juta-Senpi

“Tadi siang saya ditemui dan diberitahu tetangga Ruslan Buton di Bau-Bau bahwa La Gode yang dibunuh bukan petani, tetapi Preman di Halmahera yang sangat meresahkan masyarakat,” tulis Musni melalui akun Twitter-nya, dikutip Rabu (3/6).

Musni menyampaikan bahwa La Gode dibunuh ketika menyerang asrama TNI. Hal ini memantik Ruslan yang saat itu menjabat Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau untuk bergerak mengatasi persoalan.

Baca Juga:  Kecam Penangkapan Ruslan Buton, Pakar: Itu Kritikan Biasa, Tidak Ada Aspek Pidananya

“Itu sebabnya Ruslan Buton dan kawan-kawan dapat apresiasi warga,” ujarnya.

Oditur Militer Ambon mendakwa Ruslan Cs dengan melanggar Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP primer Pasal 170 ayat (1) tentang menggunakan tenaga secara bersama-sama untuk melakukan kekerasan terhadap seseorang dan, (3) jo Pasal 156 atau Pasal 170 ayat (1) dan (2) jo Pasal 56 KUHP. Ruslan dihukum 1 tahun 10 bulan penjara dan pemecatan dari anggota TNI AD.

Baca Juga:  Siap Lawan Presiden, Kapolri, dan Kabareskrim, Ruslan Buton ikuti Sidang Praperadilan Pagi Tadi

Sumber: indonesiainside.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan