DPR: Pelaku Ngaku Dendam, Kesimpulan Jaksanya kok Enggak Sengaja

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni (Fajar Indonesia Network)

IDTODAY.CO – Persidangan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan telah masuk tahap pembacaan tuntutan. Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa penyerang penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) itu, Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulettu dan Ronny Bugis dengan hukuman satu tahun penjara.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR menegaskan, tuntutan tersebut sungguh memalukan. Sejingga ia nilai sudah menciderai keadilan.

Baca Juga:  Pakar Hukum Pertanyakan Polisi Aktif Jadi Pengacara Pelaku Kasus Novel Baswedan

“Alasan tidak sengaja ini menurut saya memalukan. Dalam hukum pidana tidak dikenal istilah tidak sengaja, adanya lalai. Pernyataan jaksa ini menurut saya udah bukan mencederai keadilan lagi, tapi udah menciderai akal sehat. Enggak bisa diterima,” ujar Sahroni kepada wartawan, Jumat (12/3).

Selain itu, Ahmad Sahroni juga menilai, alasan para terdakwa yang yang menyebut bahwa mereka tidak sengaja dan tidak ada niatan untuk melukai Novel Baswedan juga tidak masuk akal.

Baca Juga:  Firli Balas Novel Baswedan soal Harun Masiku Tak Akan Ditangkap

“Enggak masuk akal ah. Mana ada orang bawa-bawa air keras terus dilemparin ke orang dengan nggak sengaja? Ini ga rasional. Lagian sudah jelas-jelas pelaku ngaku dendam, kok bisa ada kesimpulan jaksa nggak sengaja,” ungkapnya.

Terkait hal ini, Sahroni juga menyebut bahwa sebagai pimpinan di Komisi III, beliau akan membawa pembahasan mengenai situasi ini ke lembaganya.

“Tentu kasus ini akan saya angkat dan saya bahas di rapat kerja komisi III. Saya akan meminta penjelasan perihal kasus ini dengan Jaksa Agung pada rapat kerja yang akan datang,” tegasnya.

Sumber: jpnn

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan