Said Didu Ditetapkan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian Terkait Luhut

Said Didu penuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri. (Foto: Dok. Istimewa)

IDTODAY.CO – Surat dari Dittipidsiber Bareskrim Polri menuliskan status tersangka kepada Said Didu. Penetapan tersangka itu disebutkan setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait laporan Luhut Pandjaitan.

Laporan soal Said Didu ini, dilakukan seorang advokat berinisial AP. Surat laporan tersebut tertuang dengan nomor LP/B/018/IV/2020/Bareskrim tanggal 8 April 2020.

Said dijerat Pasal Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik dan Penyebaran Berita Bohong.

Sumber kumparan di Bareskrim menyebut, penetapan Said Didu sebagai tersangka tertuang dalam surat nomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020. Surat itu sendiri sudah beredar di kalangan wartawan.

Baca Juga:  Laba Emiten Tambang Milik Luhut Melesat 218%, Apa Pemicunya?

Dalam surat itu, tertulis adanya gelar perkara peningkatan status tersangka terhadap Said Didu.

Surat itu ditandatangani Wadir Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Golkar Pangarso.

Menurut penyidik yang tak mau disebut namanya, dalam waktu dekat, Said Didu juga akan dipanggil.

kumparan mengkonfirmasi soal surat dari Dittipidsiber itu ke Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Saat dikonfirmasi terkait status tersangka Said Didu, Argo menyerahkan ke Kabagpenum Divisi Humas Polri.

“Coba ke Kabagpenum,” ujar Argo kepada kumparan, Kamis (11/6) pukul 10.15 WIB.

Sayangnya, saat dihubungi, Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan belum memberi penjelasan.

(Catatan redaksi: dalam keterangan terbaru Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono memberi penegasan bahwa Said Didu belum tersangka. Kasus Said masih akan digelar perkara di Bareskrim.

“Belum tersangka,” tegas Argo saat memberikan konfirmasi kepada kumparan pukul 12.00 WIB)

Bareskrim sendiri sudah memeriksa Said Didu serta saksi Hersubeno Arief.

Baca Juga:  Luhut: Hanya China Yang Berhasil Cegah Corona Dengan Lockdown

Informasi lain menyebutkan, sebenarnya penetapan tersangka itu tinggal menunggu hasil gelar perkara. Sejauh ini, penyidik sudah punya bukti.

“Masih proses gelar perkaranya, tunggu saja,” kata penyidik itu.

Pengacara Said Didu yang dikonfirmasi soal surat itu mengaku belum mendapat informasi soal penetapan tersangka.

Sebelumnya pengacara Said Didu, Bambang Widjojanto, sempat menyampaikan bahwa kliennya tidak bersalah. Apa yang disampaikan adalah kritik kepada penguasa bukan pencemaran nama baik.

Sumber: kumparan.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan