IDTODAY.CO – Terpidana kasus Bank Bali sekaligus pengusaha kakap Indonesia, Djoko Tjandra menjalani sidang vonis perkara pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat pada Senin (5/4/2021).

Agenda persidangan hari ini putusan vonis, dengan tuntutan 4 tahun penjara ditambah denda 100 juta dan subsider 6 bulan.

Djoko Tjandra mengaku tidak hawatir dan optimis hukuman yang diterimanya akan lebih ringan dibandingkan tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kalau kita tidak berbuat salah tak usah khawatir, harus diikuti sampai mana pun. Kalau anda korupsi baru khawatir. Kalau ini apa? Yakin dong vonisnya lebih ringan, banyak ngawur,” kata Djoko Tjandra di Tipikor, Senin (5/4/2021).

Pada sidang dakwaan, Djoko Tjandra sudah terbukti menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu Dollar untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) atas kasus hukum yang dihadapinya.

  1. Disamping itu, dakwaan kedua dinilai terbukti berkaitan dengan pemufakatan jahat antara Djoko Tjandra, Pinangki, dan Andi Irfan untuk memberikan atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dollar kepada pejabat MA.

Baca Juga: Netizen Geram: NTT Mau Tenggelam, TV Isinya Atta-Aurel Nikah Semuanya!

Sumber: indopolitika.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan