IDTODAY.CO – Tim Advokasi Anti Komunis (Taktis) melaporkan Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Polda Metro Jaya. Keduanya diadukan lantaran terkait usulan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Menanggapi laporan itu, Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengatakan bahwa setiap anggota DPR punya hak untuk mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU). Basarah mengatakan hal tersebut juga diatur di dalam undang-undang.

Baca Juga:  Gabungan Koalisi PDIP-KIB Belum Tentu Moncer, Prabowo dan Anies Tantangan Berat

“Yang berhak mengusulkan RUU itu siapa ya? Hak mengusulkan RUU kan hak anggota DPR yang dijamin oleh UU MD3 kita, dan juga oleh konstitusi kita. Dan setiap anggota DPR punya hak imunitas untuk menjalankan tugasnya sebagai anggota parlemen,” kata Basarah di Kantor Pengurus Besar Nadlatul Ulama (PBNU), Jumat, (3/7). Seperti dikutip dari Republika.co.id (04/07/2020).

Ia juga mengatakan bahwa DPR yang menjalankan tugas legislasinya tidak dapat dikriminalisasi. Menurutnya, apabila ada pihak yang tidak setuju dengan RUU yang diusulkan oleh DPR, disarankan agar masyarakat menempuh jalur sesuai dengan yang diatur di dalam undang-undang.

“Jadi, nggak bisa ketika DPR menjalankan hak imunitasnya itu dikriminalisasi. Nanti orang nggak mau mengajukan RUU. Kalau nggak setuju RUU itu, diberikan hak untuk memberikan tanggapan, saran termasuk untuk melakukan koreksi. Nah itu sistem bernegara kita yang diatur dalam aturan-aturan hukum,” ungkapnya.[republika/aks/nu]

Baca Juga:  IPW Minta Agar Oknum Pelaku Pembakaran Bendera Partai PDIP Segera Dilaporkan

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan