IDTODAY.CO – Kasus dugaan suap dan gratifikasi menimpa PT Agung Podomoro Land terkait penyelesaian  perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dugaan tersebut terindikasi dari adanya pemanggilan terhadap Manajer PT Agung Podomoro Land, Oktaria Iswara Zen oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil  pada Jumat (3/7/2020) lalu.

Akan tetapi, dokter ia tidak memenuhi panggilan penyidik. Dalam pemanggilan tersebut, dokter ia akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

“Yang bersangkutan (Oktaria) tidak hadir,” kata Ali saat dikonfirmasi, sebagaimana dikutip dari Beritasatu.com (6/7/2020).

Akan tetapi, belum diketahui secara jelas terkait materi yang bakal didalami oleh KPK terkait pemanggilan oktaria tersebut. Termasuk juga keterkaitan Agung Podomoro Land dalam kasus suap tersebut.

Akan tetapi, biasanya penyidik akan memanggil dan memeriksa seorang saksi apabila diyakini mengetahui, melihat, mendengar atau merasakan langsung terkait peristiwa pidana yang sedang diusut.

Baca Juga:  KPK Minta Pihak yang Tahu Soal "Orang Dalam" Azis Syamsuddin Laporkan ke Dewas

Atas dasar itulah, Ali Fikri menegaskan an-nahl tim penyidik akan melakukan pemanggilan kembali terhadap oktaria.

“(Pemeriksaan) dijadwal ulang. Untuk waktunya sejauh ini belum ada informasi dari penyidik,” ucap Ali.

Dugaan sementara mengarah pada kasus suap terhadap Nurhadi oleh Mantan Direktur PT MIT, Hiendra Soenjoto yang merupakan partner PT Agung Podomoro Land sebelum dinyatakan pailit pada 2018.[beritasatu/brz/nu]

Baca Juga:  ICW Kritik KPK yang Tak Ungkap Detail Korupsi PT Dirgantara Indonesia

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan