Wahyu Setiawan Sembunyikan Uang Suap di Rekening Sepupu

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). (Foto: ANTARA/Aprillio Akbar/foc.)

Jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengungkap kasus gratifikasi eks anggota KPU Wahyu Setiawan dalam seleksi calon Anggota KPUD Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.

Kasus gratifikasi Rp 500 juta tersebut terungkap dalam sidang perkara suap Wahyu Setiawan dari kader PDI Perjuangan Harun Masiku dan Saeful Bahri.

Jaksa menemukan bukti bahwa Wahyu Setiawan menggunakan rekening bank milik istri sepupunya untuk menampung duit gratifikasi Rp 500 juta tadi.

“Terdakwa meminta tolong kepada Ika Indrayani, selaku istri dari sepupu terdakwa, agar meminjamkan rekening pribadinya dengan alasan untuk keperluan bisnis,” ucap Jaksa KPK Takdir Suhan membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Kamis, 28 Mei 2020.

Menurut Takdir Suhan, Wahyu Setiawan mendapat uang gratifikasi Rp 500 juta dari Sekretaris KPUD Provinsi Papua Barat Rosa M. Thamrin Payopo.

Baca Juga:  KPK Sebut Biaya Formula E Mahal, Kenneth DPRD DKI: Anies Jelaskan Lewat Interpelasi

Rosa memberikan uang agar Wahyu membantunya dalam seleksi calon anggota KPUD Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.

“Dengan harapan, Wahyu selaku komisioner KPU RI dapat memilih anggota KPUD Papua Barat yang asli orang Papua,” ucap Takdir.

Jaksa mendakwa Wahyu Setiwan menerima suap Rp 600 juta dari Harun Masiku dan Saeful Bahri. Uang itu disebut diberikan agar Wahyu mengupayakan KPU memutuskan Harun menjadi anggota DPR lewat jalur pergantian antarwaktu (PAW).

Sumber: tempo.co

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan