Biadab, Israel Sita 85% Tanah Palestina di Tepi Barat

Ilustrasi penggusuraan tanah di salah satu kawasan di Palestina/ Foto: Anadolu Agency

IDTODAY.CO – Biro Pusat Statistik Palestina (PCBS) menyampaikan pernyataan yang menyoroti wilayah yang direbut oleh Israel sejak pembentukan negara yang memproklamirkan dirinya sebagai negara Yahudi pada 1948.

Kantor tersebut menegaskan, orang Yahudi hanya menguasai 6,2 persen tanah di Palestina di bawah mandat Inggris (1920-1948). “Israel sekarang menguasai sekitar 27 ribu meter kubik tanah, terhitung 85 persen dari sejarah Palestina,” kata PCBS sebagaimana dikutip dari Republika.co.id (31/3/21).

Baca Juga: Wah Hebat, Tak Mau Ngemis, Bocah Semarang Jadi Pengarah Gaya

Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa (30/3/21) di saat warga Palestina mengenang peringatan 45 tahun Hari Tanah atau Land Day yang mengenang pembunuhan enam orang Palestina oleh pasukan Israel pada 1976 ketika berdemonstrasi menentang penyitaan tanah mereka di wilayah Galilea, utara Israel.

Biro itu menuduh Israel mengeksploitasi klasifikasi Tepi Barat yang diduduki menjadi Area A, B dan C di bawah Persetujuan Oslo. “Tentara Israel mengeksploitasi sekitar 76 persen tanah di Area C,” kata mereka.

Menurut pernyataan itu, sekarang ada 688 ribu pemukim Israel yang tinggal di Tepi Barat yang diduduki, 46 persen di antaranya tinggal di Yerusalem Timur.

Baca Juga: Viral Emak-emak Tabur Uang Rp 100 Juta, Warganet Sebut Hanya Demi Konten

Di bawah Persetujuan Oslo 1995 antara Israel dan Otoritas Palestina, Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dibagi menjadi tiga bagian – Area A, B, dan C.

Berdasarkan perjanjian itu, Israel mencegah warga Palestina melakukan proyek pembangunan di beberapa bagian Tepi Barat yang ditetapkan sebagai Area C. Saat ini, Daerah tersebut berada di bawah kendali administratif dan keamanan Israel.

Padahal, tarian tersebut merupakan kediaman 300 ribu warga Palestina yang merupakan komunitas Badui dan pengembala. Sedangkan tempat tinggalnya hanya berupa tenda, karavan, dan gua.

Sementara itu hukum internasional melihat permukiman Yahudi yang ada di wilayah Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai pemukiman ilegal yang hanya merupakan wilayah pendudukan.

Baca Juga: Buat Warganet Kaget, Wanita Hamburkan Uang dengan Masak Ikan Arwana Besar

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan