Tuntutan Hukum Terkait Pemilu Kembali Ditolak, Trump: Mudah-mudahan Pengadilan Memiliki Keberanian

Trump menekan legislatif negara bagian yang dipimpin oleh politisi Partai Republik untuk membuang total suara dan menyatakan dia sebagai pemenang. (Foto/REUTERS)

IDTODAY.CO – Pengadilan di Williamsport, Pennsylvania, menjadi yang terbaru menolak tuntutan yang diajukan tim kampanye Donald Trump terkait dengan hasil pemilihan umum (pemilu) Amerika Serikat(AS).

Menanggapi keputusan tersebut, Trump menekan legislatif negara bagian yang dipimpin oleh politisi Partai Republik untuk membuang total suara dan menyatakan dia sebagai pemenang.

“Mudah-mudahan pengadilan dan/atau badan legislatif memiliki keberanian untuk melakukan apa yang harus dilakukan, untuk menjaga integritas pemilu kami dan AS sendiri,” kicau Trump melalui akun Twitternya, seperti dikutip dari Reuters pada Minggu (22/11/2020).

Sebelumnya, Hakim Distrik AS Matthew Brann di Williamsport, menggambarkan tuntutan yang diajukan tim kampanye Trump sebagai argumen hukum yang dipaksakan tanpa alasan dan tuduhan spekulatif.

Brann menambahkan bahwa dia tidak memiliki otoritas untuk mengambil hak memilih, bahkan untuk satu orang, apalagi jutaan warga negara. (Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Pilpres, Sebut Klaim Trump ‘Frankenstein’)

Gugatan yang diajukan pada 9 November itu mengklaim perlakuan yang tidak konsisten oleh pejabat pemilihan distrik atas surat suara yang masuk. Beberapa distrik memberi tahu pemilih bahwa mereka dapat memperbaiki kerusakan kecil seperti “amplop kerahasiaan” yang hilang, sementara yang lain tidak.

Baca Juga:  AS Beri Sanksi Turki karena Beli Sistem Rudal S-400 Rusia, Ketegangan Diperkirakan Semakin Meningkat

“Klaim ini, seperti Monster Frankenstein, telah digabungkan secara sembarangan,” kata Brann.

Sementara itu, Tim kampanye Trump menginginkan Brann mengizinkan legislatif negara bagian Pennsylvania yang dikontrol Republik untuk menunjuk pemilih yang akan mendukung Trump pada pemungutan suara Electoral College pada 14 Desember.

Demikian juga, mereka berusaha untuk mengubah gugatan guna mengklaim pelanggaran terhadap Konstitusi AS.[Reuters/brz/nu]

Baca Juga:  Dibombardir Dengan Tuduhan Ciptakan Corona Oleh Amerika, Akhirnya Institut Virologi Wuhan Ungkap Fakta

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan