Kemristek Imbau Masyarakat Hati-hati Soal Klaim Obat Herbal Covid-19

Peneliti Hadi Pranoto menunjukkan ramuan herbal untuk antibodi mencegah COVID-19, di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (3/8/2020). Berdasarkan hasil penelitiannya, ramuan dari bahan-bahan herbal alami Indonesia tersebut dipercaya mampu meningkatkan antibodi dalam mencegah penyebaran COVID-19 dan direncanakan akan diproduksi massal gratis. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.

IDTODAY.CO – Pernyataan Hadi Pranoto melalui salah satu akun youtube terkait klaim temuan obat herbal yang bisa menyembuhkan covid 19 membuat resah berbagai elemen masyarakat Indonesia. Mulai akademisi, hingga praktisi kesehatan ramai-ramai memberikan klarifikasi terhadap pernyataan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemristek/BRIN)meminta masyarakat tidak mudah percaya ya cuman pihak tertentu atas penemuan obat covid-19. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Menristek Bidang Infrastruktur sekaligus Ketua Konsorsium Riset dan Inovasi Covid-19 Kemristek, Ali Ghufron Mukti.

“Saya mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dengan isu yang menyebutkan bahwa telah ditemukan obat herbal untuk pencegahan Covid-19. Apalagi kalau bukan dikeluarkan secara resmi atau dibenarkan oleh instansi terkait seperti BPOM, Kemkes, Kemristek/BRIN atau kementerian/lembaga pemerintah lainnya,” ujar Ali Ghufron dalam siaran pers sebagaimana dikutip dari Beritasatu.com (4/8/2020).

Ali Ghufron menjelaskan bahwa Hadi Pranoto ditegaskan Ali Ghufron, sama sekali tidak pernah menjadi salah satu anggota peneliti konsorsium dalam tim pengembangan herbal imunomodulator yang dibentuk oleh Kemristek/BRIN. Akan tetapi, dia mengatakan Kemristek menghargai dan mengapresiasi setiap upaya riset dan inovasi dengan prosedur tertentu untuk dapat menangani pandemi Covid-19.

“Kemristek/BRIN melalui Konsorsium Riset dan Inovasi Untuk Percepatan Penanganan Covid-19 dalam hal ini tidak pernah memberikan dukungan uji klinis obat herbal produksi Bio Nuswa yang diakui oleh Hadi Pranoto telah diberikan kepada pasien di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet. Setiap pelaksanaan uji klinis harus mendapatkan persetujuan pelaksanaan uji klinis seperti oleh BPOM dan ethical clearance yang dikeluarkan oleh Komisi Etik,” ucap Ghufron.

Baca Juga:  RS di Pekanbaru Penuh, Pasien COVID-19 Diisolasi di Rusunawa Bertambah

Terkait hal tersebut meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap setiap produk herbal yang belum kebenarannya melalui sumber resmi yang terpercaya  seperti Kemkes atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Atas dasar itulah, dia menegaskan bahwa setiap klaim terkait suatu penemuan harus sesuai dengan kaidah penelitian yang benar dan melewati uji klinis sesuai protokol yang disetujui oleh BPOM.

Lebih lanjut, Ghufron menegaskan, Kemristek/BRIN akan selalu memantau dan menindaklanjuti dan terus update informasi sesuai data terkini terkait hasil riset dan inovasi untuk percepatan penanganan Covid-19.[beritasatu/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan