Anies Berlakukan Syarat Warga Bisa Keluar-Masuk DKI: Izin Diurus Online-Ada QR Code

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengumumkan PSBB di DKI Jakarta. (Dok. Pemprov DKI)

IDTODAY.CO – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa warga DKI tetap tidak diperkenankan untuk bepergian keluar DKI. Meski begitu ada yang dikecualikan untuk tetap bisa bepergian ke luar DKI. Namun tetap harus mengantongi izin.

Anis juga menyampaikan bahwa izin tidak dapat diberikan kepada orang yang tidak dikecualikan. Nantinya, surat izin itu akan dilengkapi dengan QR-Code untuk memudahkan pengecekan petugas di lapangan.

“Perizinan bagi orang-orang yang dikecualikan dikerjakan secara sistem online, karena itu proses pengendaliannya lewat sistem,” ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jumat (15/5). Sebagaimana dikutip dari detik.com (16/05/2020).

“Nanti kalau seseorang mengurus izin, nanti yang bersangkutan akan mendapat surat. Ini surat izin di sini ada QR-code, petugas di lapangan tinggal men-scan QR-code nanti akan bisa memastikan kalau ini informasinya benar,” kata Anies.

Hanya surat izin dari Pemprov DKI Jakarta yang dapat diterima dan diperbolehkan. Syarat izin secara online sendiri dituangkan dalam Pasal 6 Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Ibu Kota Jakarta.

Baca Juga:  Pembocor Utang Anies Hanya Ingin Merusak Reputasi

Berikut isi pasal tersebut:

Pasal 6

(1) Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dapat memiliki SIKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf j, dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

a. surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya;

b. surat pernyataan sehat bermeterai;

c. surat keterangan:

1. perjalanan dinas keluar Jabodetabek;

2. surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek; atau

3. bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang; dan

d. bagi orang asing memiliki KTP-el/izin tinggal tetap.

(2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan