IDTODAY.CO – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan keluarkan Pergub baru terkait dengan kebijakan keluar dan masuk ke wilayah Jabodetabek. Aturan ini diatur dalam Pergub No. 47 tahun 2020.

“Kami ingin menyampaikan pengumuman tentang pembatasan bepergian ke luar masuk DKI dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona. Ada di Pergub No. 47 tahun 2020,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Jumat (15/5). Sebagaimana dikutip dari kumparan (15/05/2020).

Baca Juga:  Di Langkat, Anies Singgung Mahalnya Harga Pupuk

Dengan aturan ini diharapkan semua warga yang hendak keluar masuk wilayah Jabodetabek harus memiliki izin khusus.

“Seluruh penduduk di provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan bepergian keluar kawasan Jabodetabek dibatasi sehingga kita bisa menjaga agar virus COVID-19 terkendali,”  tambah Anies.

Disamping itu, dibuatnya Pergub tersebut agar dibuat untuk menjadi dasar hukum yang kuat bagi petugas di lapangan dalam menindak warga yang melanggar.  

Baca Juga:  Spanduk Tolak Nonton Film G30S/PKI Bertebaran di Sawah Besar, Mengatasnamakan Warga

“Intinya dengan peraturan ini maka petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum kuat untuk mereka bekerja mengendalikan pergerakan penduduk,” ucap Anies.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan