IDTODAY.CO – Sesuai dengan Menteri Kesehatan terkait PSBB di Ibu Kota. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan kendaraan roda dua atau ojek tetap dilarang mengangkut penumpang.

“Terkait dengan aturan mengenai ojek atau kendaraan bermotor roda dua. Kita tetap merujuk pada peraturan Menkes terkait PSBB dan rujukan Pergub adalah memang kebijakan PSBB dari Kemenkes,” kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Senin (13/4). Sebagaimana dikutip dari detik.com (13/04/2020).

Baca Juga:  Relawan Sumbar Sewa Bus ke Jakarta untuk Hadir Pendaftaran AMIN di KPU

Anies menegaskan bahwa kebijakan roda dua atau ojek tetap pada aturan Pergub Nomor 33 Tahun 2020, yakni hanya membolehkan mengantarkan barang.

“Karena itu, kita akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan bermotor roda dua bisa untuk angkut barang secara aplikasi, tapi tak untuk angkut penumpang, ini akan ditegakkan aturannya,” ujar Anies.

“Ini berlaku juga untuk kegiatan lain yang menggunakan roda dua.

Baca Juga:  Puncak Virus Corona di Indonesia Belum Bisa Diperkirakan

Jadi bagi anggota keluarga yang bersama-sama menggunakan kendaraan roda dua kalau dia berasal dari rumah yang sama dengan alamat KTP yang sama, tidak masalah, tapi kalau motor untuk angkut penumpang sebagai kegiatan usaha, itu yang tak diizinkan karena potensi penularan menjadi tinggi,” jelas Anies.

Sebelumnya, setelah Pergub DKI muncul, Kementerian Perhubungan menerbitkan peraturan menteri, yang salah satu pasalnya mengizinkan ojek mengangkut penumpang. Aturan itu kemudian menuai kritik.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan