“Kalau saat ini Anies melakukan peletakan batu pertama pembangunan kampung Aquarium, berarti Pak Anies melanggar Perda RDTR, karena sampai saat ini belum ada perubahan RDTR,” ucapnya.

Gembong juga mengatakan bahwa apa yang dilakukan Anies itu dapat menjadi preseden buruk dalam penegakkan Perda. Menurutnya, Anies hanya memikirkan janji kampanyenya.

“Hal ini menjadi preseden buruk dalam penegakan Perda. Jangan hanya karena ingin menunaikan janji kampaye, tetapi melanggar aturan. Sementara ketika rakyat kecil membangun di luar peruntukan Pemprov langsung beraksi melakukan penyegelan, disisi lain pemprov nya sendiri mengajarkan kepada rakyat Jakarta untuk tidak taat asas,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meletakkan batu pertama pembangunan Kampung susun Akuarium Penjaringan, Jakarta Utara. Kampung Akuarium ini dulunya pernah di gusur pada era Gubernur Ahok.

“Bismillahirrahmanirrahim, dengan memohon rida kepada Allah SWT dan dengan rasa rendah hati proses pembangunan Kampung Susun Akuarium dinyatakan dimulai,” ujar Anies di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (17/8).[detik/aks/nu]

Baca Juga:  Diperintah Megawati, Giliran PDIP Bekasi Seret Kasus Pembakaran Bendera Ke Polisi

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan