IDTODAY.CO – Pemprov DKI Jakarta memutuskan secara resmi terkait dengan masa PSBB transisi di DKI. Masa PSBB transisi di DKI hingga 18 Juni 2020. Aturan itu tertuang dalam Kepgub Nomor 563 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Tahapan dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju masyarakat, Sehat, Aman, dan Produktif.

“Menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial berskala Besar pada masa transisi menuju sehat, aman, dan produktif selama 14 hari terhitung sejak 5 Juni 2020 sampai dengan 18 Juni 2020,” demikian isi kepgub tersebut seperti dilihat, Jumat (5/6). Seperti dikutip dari detik.com (05/06/2020).

Baca Juga:  Permenkes Dan Permenhub Bertentangan Soal Ojol, Komisi III : Warga Bisa-Bisa Tak Ikuti PSBB

Apabila selama masa transisi sampai 18 Juni ini tidak terjadi peningkatan kasus covid-19, maka masa transisi dilanjutkan 19 Juni hingga 2 Juli.

Akan tetapi, masa transisi 2 Juli ini dapat dihentikan apabila terjadi peningkatan kasus baru covid-19 baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tingkat Provinsi.

Penerapan PSBB transisi hingga 2 Juli ini meliputi bidang tempat kegiatan ibadah, fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, hingga pergerakan orang menggunakan moda transportasi.[Aks]

Baca Juga:  Pemimpin Politik Syiah Irak: Legalisasi Pernikahan Sesama Jenis Picu Wabah Corona

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan