Tak Ikuti Aturan Luhut, Anies Baswedan Tetap Larang Ojol Bawa Penumpang

Menkomaritim Luhut Binsar Panjaitan (kanan) berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: TEMPO/Subekti.)

IDTODAY.CO – Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 dan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020  terkait penanggulangan virus Corona berseberangan dalam hal peraturan terkait ojek online. Dalam Permenkes sudah ditetapkan bahwa ojek online hanya boleh membawa barang tidak boleh membawa penumpang. Sebaliknya dalam Permenhub ojek online masih diperbolehkan membawa penumpang asalkan sesuai dengan prosedur kesehatan.

Permenhub tersebut ditetapkan oleh Luhut binsar Panjaitan selaku Ad Interim Menteri Perhubungan.

Baca Juga:  Untuk Atasi Polusi Udara di Jakarta, Pemerintah Disarankan Adopsi Jurus Anies

“Permenhub tersebut telah menetapkan Menhub Ad Interim, Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020,” terang juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati di Jakarta, seperti dikutip dari 100kjp.com (14/4/2020).

Terkait hal tersebut, DKI Jakarta sebenarnya sudah mengikuti Permenkes dengan menerapkan bahwa ojek online tidak diperbolehkan membawa penumpang. Akan tetapi masyarakat ibukota dibuat bingung dengan adanya Permenhub yang dikeluarkan oleh Menteri Luhut.

Baca Juga:  Terkait Wabah Corona, Anies: Terus Berdoa, Tidak Ada yang Bisa Menolong Selain Allah

Menanggapi dualisme kebijakan tersebut, Anies Baswedan akhirnya memutuskan tetap memutuskan aturan yang tertera pada Permenkes. Dengan demikian, berarti ojek online tidak diperkenankan membawa penumpang dan hanya diperbolehkan mengangkut barang disaat PSBB.

“Kita tetap merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait PSBB dan rujukan Peraturan Gubernur adalah peraturan PSBB dari Menkes,” terang Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat. “Kita akan melanjutkan kebijakan bahwa kendaraan roda dua bisa mengangkut barang tapi tidak untuk penumpang,” sambung Anies.[brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan