IDTODAY.CO – Badan Legislasi DPR tengah membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol. Sanksi pidana atau denda bagi peminum minuman beralkohol turut diatur. Terkait hal ini, Wali Kota Bandung Oded M Danial mengapresiasinya.
“Pada prinsipnya, kita sudah pahami semua akibat alkohol itu sesungguhnya banyak kasus terjadi bisa membuat masyarakat mabuk dan akhirnya terjadi pergeseran nilai. Tapi memang minuman keras ini sudah terlalu bebas,” kata Oded di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (12/11). Sebagaimana dikutip dari detik.com (12/11/2020).
Ia mendukung tergabung adanya pembahasan soal RUU tersebut. “Oleh karena itu, saya sangat mengapresiasi, mendukung, terhadap teman-teman di DPR RI mereka membuat aturan yang sangat ketat,” kata Oded.
Adapun terkait setuju atau tidaknya setuju hukuman bui dua tahun dan denda Rp 50 miliar untuk peminum alkohol, Oded menyerahkan keputusan itu kepada DPR. “Kita proporsional saja, kan dibahas oleh mereka,” ujar Oded.[detik/aks/nu]