IDTODAY.CO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan sektor perpajakan, dengan mentiadakan sanksi administrasi terkait keterlambatan pembayaran dannlain sebagainya. Kebijakan tersebut tertuang dalam  Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020.

“Kebijakan yang mengatur dalam Peraturan Gubernur ini adalah penghapusan sanksi administrasi pajak daerah yang muncul akibat dari keterlambatan administrasi perpajakan yang menyebabkan timbulnya keterlambatan pembayaran pajak, keterlambatan pelaporan pajak, denda, dan lainnya,” jelas ketarangan teesebut sebagaimana dikutip dari Detik.com (24/5/2020)

“Peraturan Gubernur ini diimplementasikan dengan otomatis ke dalam sistem sehingga harus pajak tidak perlu meminta persetujuan untuk mendapatkan fasilitas ini,” lanjutnya.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi akan berlaku mulai tanggal 3 April 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.  Kebijakan tersebut berlaku untuk jenis pajak daerah tanpa terkecuali.

Periode pemberian izin penghapusan administrasi ini dapat dievaluasi dan dilakukan berdasarkan pertimbangan pemberlakuan status tanggap darurat di wilayah DKI Jakarta.

Kedua, insentif pajak melalui Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Untuk Tahun 2020.

Baca Juga:  Alasan Buruh Yogya Ogah Pilih Capres Lingkaran Jokowi, Alihkan Dukungan untuk Anies Baswedan

Edi Sumantri selaku Kepala Badan Penghasilan Daerah menegaskan bahwa insentif perpajakan daerah berupa PBB-P2 akan disamakan dengan tahun 2019, tidak ada kenaikan sama sekali.

“Selain itu, terhadap tunggakan tahun-tahun sebelumnya juga diberikan hukuman administrasi atas penundaan pembayaran tanggal 3 April sampai dengan tanggal 29 Mei 2020,” tulis keterangan tersebut.

Pedoman pajak daerah untuk bantuan yang terdampak atas bantuan PSBB tertuang dalam  Peraturan Gubernur nomor 33 Tahun 2020 tentang Implementasi Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Penyakit Virus Corono 2019 (Covid-19) di Provinsi DKi Jakarta,

Baca Juga:  Anies Baswedan: Jabar Lumbung Suara Nasional Menyongsong Kemenangan Pemilu 2024

“Pengurangan ini dapat diberlakukan untuk semua jenis pajak yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Hotel , Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB KB), ”demikian isi keterangan tertulis itu.[brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan