IDTODAY.CO – Dosen hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said berharap presiden Jokowi tidak hanya membubarkan 18 lembaga sebagaimana diumumkan beberapa hari yang lalu. Menurutnya, perampingan harus dilakukan pada beberapa lembaga yang lain.

“Masih banyak lembaga yang diadakan melalui Perpres namun kewenangannya tumpang tindih dengan yang lainnya. Salah satunya adalah KSP (Kantor Staf Kepresidenan),” kata Muhtar Said sebagaimana dikutip dari Rmol.id (22/7).

Baca Juga:  Debat Panas, Denny Siregar Minta Ainun Najib Suruh Perdana Menteri Singapura Tiru Jokowi Dalam Penanganan Corona

Mukhtar Said berpendapat, welfare state atau kesejahteraan menjadi yang utama dalam pengelolaan suatu negara. Karenanya, perampingan harus terus selalu digalakkan.

“Sehingga cara pengelolaanya adalah bestuur organen bedrif, yakni lembaga-lembaga dikelola dengan semangat usaha sehingga produknya menguntungkan bagi masyarakat, ujungnya kesejahteraan tercapai,” urai Muhtar.

Atas dasar itulah, dia menegaskan bahwa perampingan masih belum selesai dan menyisakan pekerjaan rumah (PR) yang harus segera dieksekusi.

Baca Juga:  Beathor Suryadi "Tantang" Keberanian Adian Dan Aktivis 98 Keluar Dari Barisan Jokowi

“PR perampingan selanjutnya Jokowi di masa pandemik ini adalah (pembubaran) KSP dan BPIP. Kemudian menyerderhanakan jumlah menteri sehingga berdampak pada peniadaan jabatan Menteri Kordinator (Menko),” terangnya.

“Masa pandemi adalah waktu yang tepat untuk Jokowi merampingkan lembaga-lembaga sehingga cita-cita good governance, yakni miskin struktur namun kaya fungsi menjadi terealisasi,” pungkasnya.[rmol/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan